SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan dana bagi hasil (DBH) komoditas kelapa sawit.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi belum lama ini. Ia menyebutkan, hal tersebut sudah disepakati.
"Meski DBH sawit sedang digodok, sudah disepakati akan ada dana bagi hasil sawit," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan, Kaltim bersama sebagian besar daerah penghasil kelapa sawit berupaya memasukkan komoditas kelapa sawit dalam skema pemberian DBH dari pusat ke daerah.
Baca Juga: Rugikan Indonesia Rp78 Triliun, Surya Darmadi Bakal Dipulangkan dari Singapura
"Kami beberapa kali mengundang gubernur dari provinsi penghasil kelapa sawit untuk menggodok regulasi tersebut, lalu megusulkannya ke pusat," ucapnya.
Dikatakan pula, hingga saat ini DBH sawit tengah dibahas oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kaltim bersama daerah-daerah lain menunggu hasil keputusan tersebut.
Sementara itu, Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi menegaskan, pihaknya bakal memperjuangkan DBH sawit ke pusat.
Skema yang diajukan penambahan komponen kelapa sawit dalam DBH sumber daya alam (SDA) yang diambil dari dana bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya.
Pemprov Kaltim mengusulkan alokasi 90 persen untuk daerah dengan pembagian untuk provinsi yang bersangkutan 35 persen, kabupaten/kota penghasil 45 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 10 persen.
Baca Juga: Kloter Pertama Jamaah Haji Bumi Mulawarman Dijadwalkan TIba di Balikpapan 4 Agustus Ini
"Dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah pusat mengakomodasi usulan 22 daerah penghasil kelapa sawit Indonesia," tegasnya.
Berita Terkait
-
15 Mod Bussid Truck Canter Muatan Sawit, Klik di Sini untuk File-nya!
-
ITSI Siap Cetak SDM Unggul untuk Masa Depan Perkebunan Kelapa Sawit RI
-
Mitra Ogan Gandeng Anak Usaha ID FOOD untuk Penuhi Kewajiban Karyawan yang Tertunda
-
DPR: Pupuk Kaltim Tidak Lagi Miliki Kewajiban dalam Kasus Polis Jiwasraya Pensiunan
-
Wakil Ketua Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tidak Ada Kewajiban Hukum terkait Polis Pensiunan
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?