Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:44 WIB
Petugas dari Bea Cukai Balikpapan saat menyegel rumah dinas. [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Demi mengamankan aset negara, Kantor Bea Cukai Kota Balikpapan menyegel 15 bangunan yang merupakan rumah dinas Bea Cukai. Tepatnya di kawasan RT 27 dan 32, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Rabu (9/8/2022) lalu.

Seluruh bangunan yang disegel dipasangi spanduk yang berisi tulisan tanah/rumah milik negara Pemerintah Republik Indonesia cg Kementerian Keuangan.

Dari 15 rumah ada 10 rumah yang ditinggali warga. Mereka sebagian merupakan keturunan dari mantan pegawai Bea Cukai Balikpapan.

Dikonfirmasi, Kepala Bea Cukai Kota Balikpapan Awan Jogyantoro menyampaikan, tindakan pemasangan spanduk tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat atas penyediaan rumah dinas bagi pegawai.

Baca Juga: Berbekal Data Pembeli di Tempat Kerjanya yang Lama, DA Tipu 2 Orang di Balikpapan

Terlebih menyongsong berdirinya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara. Maka sudah sewajarnya Balikpapan yang merupakan kota penyangga menjadi pilihan para ASN yang bermutasi ke IKN Nusantara

"Jumlah PNS yang akan dipindahkan ke IKN juga cukup banyak. Kita dapat arahan supaya dipersiapkan infrastrukturnya. Makanya, dengan melihat sesuatu yang strategis ini maka kita melakukan sejumlah persiapan-persiapan, terkait keberadaan rumah dinas," kata Awan, Jumat (12/8/2022).

Ditambahkan olehnya, memang rumah dinas sudah lama ditempati oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berhak. Dari segi historis sebenarnya mereka sudah pernah disurati, termasuk juga sosialisasi tapi kenyataannya tidak jalan.

Bahkan rumah dinas yang dipasangin di spanduk tersebut sudah terverifikasi sebagai aset milik negara dengan dibekali sejumlah dokumen alas hak diantaranya sertifikat.

"Rumah dinas itu kan asetnya negara. Jadi kita kan mau menertibkan karena aset kita sesuai dengan surat-surat. Dan dari penghuni menyadari itu asetnya Bea cukai," tambahnya.

Baca Juga: Bea Cukai Lakukan Pengawasan Pemusnahan Barang-barang Ilegal Sebagai Perlindungan untuk Masyarakat

Rencananya setelah disegel, pihak Bea Cukai akan sedikit merenovasi untuk dijadikan tempat tinggal pegawai aktif Bea Cukai. Lantaran selama ini kata Awan, masih banyak pegawai aktif yang perlu tempat tinggal.

"Itu kan rumah dinas. Karena kan kami butuh rumah dinas, karena di Balikpapan kita kekurangan rumah dinas untuk pegawai aktif. Kita pakai untuk pegawai yang aktif," terang Awan.

Sementara Budiman salah seorang warga yang tempat tinggalnya disegel mengaku keberatan dengan  penyegelan tersebut. Karena dirinya mengaku telah mengantongi izin hibah atas rumah dan bangunan yang ditempatinya pada tahun 1976.

Hal itu, menurutnya, juga dikuatkan dengan putusan PK MA. RI No. 56/PDT G/MARI/TH 1996,  tanggal 26 Juni 1998 di Jakarta dan Putusan PN Balikpapan tertanggal 15 September 2005.

Ia menerangkan bahwa bangunan yang ditempatinya, merupakan rumah dinas orang tuanya, yang telah ditinggalinya sejak tahun 1962.

"Saya lahir disini, sejak tahun 62 jadi sekitar sudah 60 tahun saya menempati bangunan milik orang tua,  Dulu orang tua dinas di Bea Cukai, saya 10 saudara.  Di zaman Soeharto sudah ada pemutihan rumah dinas pada tahun 1976, untuk pegawai negeri yang menempati 30 tahun ke atas. Di urus ke Samarinda, bawa ke Jakarta tidak ada titik temu. Ada apa  ini, padahal ada rumah yang lain sudah dijual," katanya.

Ia menyampaikan bahwa dirinya akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. Karena dalam beberapa kali pemberitahuan yang diberikan oleh Bea Cukai selalu tidak ada kesepakatan.

"Pemberitahuan selalu saja mentok, itu surat tidak pernah akurat.  Dengan dasar SK tersebut maka dirinya tetap bertahan meninggal rumah dinas ini, kecuali tidak ada pemutihan sudah keluar kita. Penempelan ini kita harus tahu jangan sampai ini miskomunikasi," ujarnya.

Kontributor: Arif Fadillah

Load More