SuaraKaltim.id - Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Balikpapan hingga saat ini baru mencapai 65 persen.
Padahal sesuai rencana KIA akan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan 2023 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap mendukung rencana penerapan KIA sebagai syarat PPDB.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan proses indentifikasi terhadap data anak yang sudah memiliki KIA.
Hal itu dilakukan untuk memilah data anak yang berusia di bawah 7 tahun, 7 hingga 12 tahun untuk SD dan 12 hingga 15 tahun untuk SMP.
“Tapi kan 65 persen itu harus kita bedah dulu. Yang umur sampai 7 tahun berapa, umur 7 sampai 12 berapa? Itu untuk SD ya, 12 sampai 15 untuk yang SMP berapa persen, terus yang SMA berapa?” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Ia menyampaikan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di Kota Balikpapan. Di antaranya, bekerjasama dengan sejumlah instansi, seperti Balikpapan Super Block (BSB), dengan memberikan diskon bagi yang menginap di Hotel Tjahra.
“Kita kan berharap yang SD sama yang umur 6 tahun, dan 7 yang tinggi. Ini kita melakukan identifikasi, tapi menjadi syarat PPDB itu yang kita harapkan. Pada dasarnya kita siap, ini kan masih melakukan identifikasi terus,” ujarnya.
Ia menyampaikan, apabila ada anak yang belum memiliki KIA diharapkan segera melapor ke Disdukcapil Kota Balikpapan, agar segera dibuatkan.
“Begitu ada anak yang tidak punya KIA, silahkan datang ke Capil, kita buatkan. Target tahun ini 80 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, kedepan rencana Pemkot Balikpapan akan memberlakukan KIA, sebagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kedepan rencananya KIA akan kita gunakan sebagai dasarnya PPDB. KIA ini merupakan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang akan disinergikan dengan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini nantinya bertujuan untuk lebih memudahkan dalam mengetahui zonasi, umur anak dan lamanya berdomisili.
Sehingga tidak ada alasan bagi para orang tua untuk melakukan protes terhadap Disdikbud, mengenai anak-anak yang akan masuk sekolah ke tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK di Kota Balikpapan.
“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 mendatang,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal