SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Asran Siri angkat bicara terkait putusan hukum Pengadilan Negeri Samarinda atas gugatan yang mereka sampaikan terkait dengan sengketa perubutan kursi Ketua DPRD Kaltim.
Untuk diketahui, putusan hukum yang digawangi Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto melalui sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr memberikan amar putusannya. Bahwa, Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
"Semua pihak harus menghormati dan mentaati hasil ini, kami juga mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini," tegasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022)
Ia melanjutkan, dalam amar putusan PN Samarinda menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Lanjut dikatakan Asran, melalui amar putusan tersebut, surat keputusan tergugat Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, surat nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, dan surat nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena ini berkaitan dengan undang- undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini, dan jangan menabrak putusan ini," tegasnya lagi.
Selanjutnya, pihak Makmur dikatakan Asran akan bersurat kepada pihak-pihak terkait atas putusan PN Samarinda tersebut.
"Seperti kepada Kemendagri, Gubernur, dan DPRD Kaltim itu sendiri," urainya.
Disinggung mengenai SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, disebutnya Asran dapat gugur dengan keluarnya amar putusan dari PN Samarinda.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Makmur HAPK Angkat Bicara
"Dalam putusan itu kan sudah dibatalkan tidak sah, jadi gugur dengan sendirinya dan kami akan minta SK ini di anulir," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026