SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Asran Siri angkat bicara terkait putusan hukum Pengadilan Negeri Samarinda atas gugatan yang mereka sampaikan terkait dengan sengketa perubutan kursi Ketua DPRD Kaltim.
Untuk diketahui, putusan hukum yang digawangi Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto melalui sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr memberikan amar putusannya. Bahwa, Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
"Semua pihak harus menghormati dan mentaati hasil ini, kami juga mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini," tegasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022)
Ia melanjutkan, dalam amar putusan PN Samarinda menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Lanjut dikatakan Asran, melalui amar putusan tersebut, surat keputusan tergugat Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, surat nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, dan surat nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena ini berkaitan dengan undang- undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini, dan jangan menabrak putusan ini," tegasnya lagi.
Selanjutnya, pihak Makmur dikatakan Asran akan bersurat kepada pihak-pihak terkait atas putusan PN Samarinda tersebut.
"Seperti kepada Kemendagri, Gubernur, dan DPRD Kaltim itu sendiri," urainya.
Disinggung mengenai SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, disebutnya Asran dapat gugur dengan keluarnya amar putusan dari PN Samarinda.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Makmur HAPK Angkat Bicara
"Dalam putusan itu kan sudah dibatalkan tidak sah, jadi gugur dengan sendirinya dan kami akan minta SK ini di anulir," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Heboh Mobil Mewah Range Rover Berpelat KT 1, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
Hery Gunardi Soroti Strategi Perbankan Nasional Menjaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
-
Aset Anak Usaha BRI Tembus Rp267 Triliun, Jadi Pilar Pertumbuhan Perseroan
-
Dukung Jurnalisme Berkualitas, BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026