SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (Dishub PPU), bakal menyesuaikan tarif angkutan umum sehubungan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Penyesuaian tarif angkutan umum menurut Kepala Dishub PPU Ahmad bakal dilakukan berdasarkan harga BBM yang baru. Khususnya untuk besaran angkanya.
"Besaran penyesuaian tarif angkutan umum biasanya mengacu besaran kenaikan harga BBM, di daerah lain sekitar 30 sampai 40 persen," jelasnya, dikutip dari ANTARA, Kamis (8/9/2022).
Tarif angkutan umum di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu belum disesuaikan atau menggunakan tarif lama sampai harga BBM diumumkan naik oleh pemerintah pusat sejak Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Ada Pemogokan Angkutan Kota di Kupang, Para Siswa Naik Mobil Patroli Polisi
Dishub PPU juga akan segera melakukan pembahasan menyangkut penyesuaian tarif angkutan umum tersebut. Pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum melibatkan seluruh instansi terkait.
"Termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda) PPU," sebutnya.
Ia menjelaskan, organda selaku perwakilan pengusaha penyedia jasa angkutan umum juga diharap bisa mengusulkan besaran kenaikan tarif yang menyesuaikan dengan harga BBM.
Ia menegaskan, Dishub PPU belum bisa menetapkan besaran kenaikan tarif angkutan umum. Alasannya, karena belum melakukan perundingan dengan Organda.
"Akan segara dibahas penyesuaian tarif angkutan umum, Organda bisa usulkan besaran kenaikan kemudian dikaji bersama dengan instansi terkait," tambahnya.
Baca Juga: Emak-emak Ribut Saat Antre di SPBU Cikarang, Publik: Efek BBM Naik, Banyak Orang Stress
Untuk diketahui, Pemerintah pusat pada Sabtu kemarin mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter, harga solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, serta harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
"Pembahasan (harus) melibatkan Organda agar besaran kenaikan tarif dapat diterima supir angkutan umum," tegasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya