Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 27 September 2022 | 20:34 WIB
Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. “YF sudah pernah masuk dengan kasus yang sama, kalau SE baru pertama,” katanya.

Load More