Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Balikpapan. [Inibalikpapan.com]
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. “YF sudah pernah masuk dengan kasus yang sama, kalau SE baru pertama,” katanya.
Berita Terkait
-
Kawasaki Kenalkan Robot Kuda CORLEO 150 cc: Bakal Jadi Kendaraan Masa Depan?
-
Nmax Turbo Kalah Kelas, Harga Setara: Motor Matic Premium Racikan Italia Siap Menggoda
-
Seharga NMAX, Bisa Rasakan Sensasi Premium: Intip Pesina Motor Sport Gagah Ini
-
Lebaran 2025 Tarif Parkir Naik, Nilainya Setara BBM Pertamax
-
Matic Bergaya Street, Cocok untuk Pemula: Kenalan dengan Yamaha Zuma yang Penuh Gaya dan Tenaga
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda