SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan berharap adanya peran serta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pusat dalam penanganan sampah, apalagi setelah adanya IKN nusantara yang diprediksi tumpukan sampah akan meningkat sehingga dibutuhkan Tempat Pemerosesan Akhir Sampah (TPAS) yang memadai.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, selama pembangunan IKN Nusantara, permasalahan sampah tidak bisa dilupakan begitu saja. Pasalnya, didalam pembangunannya tentu melibatkan pekerja dan ini pasti akan meninggalkan sampah yang perlu diperhatikan.
“Sehingga kalau sampah-sampah dari IKN Nusantara ditampung di TPAS Manggar kita maka tidak akan mampu, pasalnya TPAS Manggar saja sebelum IKN benar-benar pembangunan dilaksanakan besar-besaran TPAS manggar hanya bertahan sampai 2026,” ujar Sudirman Djayaleksana, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Lanjutnya, artinya kalau sampai sampah dari IKN nusantara mau ditampung di Balikpapan, harus dibantu pembiayaan untuk perluasan pembangunan TPAS Manggar.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Banjir di TPA Cipayung Depok
“Sehingga dibutuhkan perluasan lahan yang ada di TPAS Manggar,” akunya.
Menurut perhitungan Sudirman, jika tiap pekerja menghasilkan 0,7 kilogram sampah, maka akan menghasilkan kurang lebih 105 ton sampah per hari. Dia menilai hal tersebut juga akan berdampak kepada kabupaten/kota sekitar.
“Kami menyarankan supaya pengelolaan sampah jadi perhatian saat pembangunan, bukan hanya ketika IKN sudah terbangun,” katanya.
Sudirman menyarankan pengelolaan sampah tersebut harus memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), incinerator, angkutan dan petugas.
“Adapun pemerintah Kota Balikpapan siap berkolaborasi dengan berbekal pengalaman dalam mengelola sampah yang lebih baik dibandingkan daerah sekitar kabupaten lainnya yaitu Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara,” akunya.
Begitu juga dengan sampah pesisir, pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan pembagian dan kewenangan, bahwa pengawasan sampah di pantai dan pesisir kewenanganya ada di provinsi bukan kota.
Berita Terkait
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
IKN dan PSN: Ambisi Ekonomi Indonesia Dibangun di Atas Tanah Sengketa?
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis
-
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
-
Dibangun Rp 2 Triliun, Istana Garuda IKN Perpaduan Seni dan Kewibawaan
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU