SuaraKaltim.id - Indonesia yang diwakili Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim menjadi negara pertama di kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran berbasis kinerja dari program Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF).
Untuk itu, Pempov Kaltim menggelar Expose dan Press Conference Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasiskan Lahan dengan skema FCPF-CF di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Selasa (8/11/2022).
“Kami senang dengan persetujuan pembayaran uang muka sebesar USD 20,9 juta (Rp 320 miliar) atau sekitar 20% dari total komitmen dalam perjanjian,” ucap Gubernur Kaltim Isran Noor, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (9/11/2022).
Berdasarkan surat dari Bank Dunia tentang konfirmasi untuk otoritas pembayaran (EAD/B/1) pada tanggal 20 Oktober 2022, berasumsi bahwa uang muka telah ditarik oleh Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Sehingga, pembayaran kontrak ER antara BPDLH dan pemerintah provinsi dan kabupaten termasuk desa dapat dimulai.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kaltim 9 November 2022, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir
FCPF-CF merupakan kemitraan global pemerintah, bisnis, masyarakat sipil dan organisasi masyarakat adat yang berfokus pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Pembayaran pertama akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum pada dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF-CF pada Oktober 2021.
“Mengacu pada dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan dan partisipatif untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi,” ungkapnya.
Manfaat atau uang muka penurunan emisi USD 20,9 Dolar (Rp 320 miliar) akan didistribusikan ke instansi yang bertanggung jawab yakni pemberian uang ini akan dialokasikan untuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemprov serta Kabupaten/Kota.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2021 tentang mekanisme bagi hasil penurunan emisi di Kaltim, agar memastikan manfaat dapat tersampaikan kepada penerima manfaat terutama kelompok masyarakat adat dan penduduk desa,” jelasnya.
Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Tambah 2 Orang di Kaltim
Ditambahkannya, uang pembayaran dimuka oleh Bank Dunia sangat penting bagi Pemerintah Kaltim dalam rangka uji coba pelaksanaan pembagian manfaat kepada penerima manfaat.
Selain itu, hal ini sangat penting juga untuk meyakinkan masyarakat Kaltim bahwa upaya pengurangan emisi telah membuahkan hasil dengan pembayaran ini.
Hadir pula pada kegiatan ini langsung Asisten III Setda Prov Kaltim Riza Indra Riadi, Plt Ass II Ujang Rahmat, Kadis ESDM Munawwar, Kadis DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Kadis DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal.
Karo Adpim Syarifah Alawiyah dan puluhan awak media serta secara hybrid disaksikan Kahkonen, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste dan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Laksmi Wijayanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global
-
IKN Butuh Lingkungan Aman, Kukar Perketat Antisipasi Ormas dan Premanisme
-
BMKG: Waspada Pasang Laut 2,9 Meter di Pesisir Kaltim Akhir Mei
-
Buka 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Solusi Rezeki Tambahan
-
Periode 115 Mei, Harga TBS Sawit Kaltim Turun di Semua Kelompok Umur