SuaraKaltim.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Ismail Bolong atas kejahatan tambang ilegal di Kaltim.
Kejaksaan Agung menyampaikan akan mempelajari kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim yang menyinggung mantan anggota Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong. Kejagung menunggu laporan dari masyarakat.
“Kami kalau ada laporan, pasti kami dalami (kasus tambang Kaltim). Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (24/11/2022).
Kejagung belum dapat melakukan investigasi kasus itu secara mandiri sebelum ada laporan resmi.
Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Suap Tambang Ilegal di Kaltim, DPR Tunggu Penjelasan Listyo Sigit Prabowo
“Itu kan masih terkait internal mereka ya. Bisa saja itu perkara tambang, nggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami pelajari dulu,” kata dia.
“Apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau nggak. Kalau nggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya tugas Polri.”
Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal di Kaltim ke petinggi Polri menjadi perhatian publik setelah muncul video yang bersisi testimoni Ismail Bolong.
Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjadi pengepul batu bara hasil tambang ilegal di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sebulan dia mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp 10 miliar.
Ismail Bolong mengatakan menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.
“Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” kata Ismail Bolong.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN