Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 28 November 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi tambang ilegal di Kaltim. [Istimewa]

“Bahkan keterlibatan aparat ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah pidana korupsi,” ujar Muhammad Isnur dari Yayasan LBH Indonesia.

Menurut Muhammad Isnur, saat ini polisi sudah kelebihan kekuasaan. Harus ada revolusi kepolisian karena aparat negara yang seharusnya mengayomi atau melakukan penegakan hukum, dia malah melakukan pelanggaran hukum.

“Presiden juga tidak bisa diam saja, Ia harus turun tangan dan harus berani menyatakan perang terhadap penambangan ilegal. Jadi masalah tambang ilegal tidak boleh hanya berhenti pada Ismail Bolong, tetapi ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus lain,” tegas dia.

Melihat adanya fenomena ini, YLBHI, JATAM Nasional, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, WALHI, dan Trend Asia menuntut:

Baca Juga: Analis: Bantahan Kabareskrim terkait Kasus Ismail Bolong Tunjukkan Tidak Hormati Hasil Pemeriksaan

  1. Presiden Jokowi agar memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Kaltim secara serius, terbuka, profesional, dan akuntabel.
  2. KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi tambang ilegal di Kaltim.
  3. Kompolnas RI untuk mengusut secara serius dan terbuka mengenai keterlibatan perwira polisi yang disebut-sebut dalam pusaran tambang ilegal.

Load More