SuaraKaltim.id - Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan pria hidung belang. Parahnya lagi, anting emas korban dirampok. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.20 Wita, pada Senin (13/03/2023) lalu.
Bunga--bukan nama aslinya--berusia 12 tahun. Dia menjadi korban saat berangkat sekolah dengan berjalan kaki.
Kemudian pelaku, sebut saja Gonggong--bukan nama aslinya--yang berusia 43 tahun, melihat Bunga sedang sendiri. Kala itu, suasana pejalan kaki sedang sepi.
Gonggong yang mengendarai sepeda motor itu lantas berhenti menghampiri dan mengajak Bunga untuk mengantarkan sekolah. Bunga yang masih lugu itupun menurut saja untuk diantarkan.
Baca Juga: Vito Raditya Tewas Ditabrak Bocah 15 Tahun, Keluarga Pelaku Diduga Ungkit Duit ICU
Di perjalanan, Bunga diancam hendak dibunuh bila berteriak, . Kemudian Bunga diajak ke tempat sepi di sebuah warung kosong di Jalan Loa Janan. Di situlah Gonggong melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian korban.
"Korban ini disuruh baring dengan beralaskan kain korden dan berusaha menyetubuhinya. Karena tidak bisa, pelaku akhirnya menggunakan tangan sambil memainkan alat vitalnya," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/03/2023).
Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut. Pelaku langsung mengambil anting emas milik korban.
Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke jalan semula. Hal itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita.
"Pelaku mengambil anting korban setelah melakukan perbuatan tersebut, disertai dengan ancaman untuk membunuh korban," kata kapolres Samarinda.
Baca Juga: Viral Bocah Nangis Karena Dibully Teman, Respon Sang Ibu Bikin Emosi
Setibanya di rumah, Bunga menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orangtuanya, tanpa pikir panjang orangtua korban langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Menerima laporan tersebut, Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu baru pulang bekerja, pada Selasa (21/03/2023).
"Pelaku sudah kami amankan dan menurut keterangannya, kejadian ini sudah dilakukan dua kali yang sebelumnya terjadi pada Desember lalu," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 6c UU No.12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Geliat Budidaya Perikanan PPU Terus Tumbuh, Jadi Penopang Ekonomi Kawasan IKN
-
65.004 Siswa di Kaltim Dapat Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis
-
26 Ibu Meninggal dalam Sebulan, Kaltim Perkuat Sistem Kesehatan Ibu
-
Top-Up MLBB, FF, CODM Makin Hemat Pakai DANA Kaget!
-
DANA Kaget Bagi-bagi Saldo hingga Rp349 Ribu, Ini Trik Klaimnya