SuaraKaltim.id - Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan pria hidung belang. Parahnya lagi, anting emas korban dirampok. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.20 Wita, pada Senin (13/03/2023) lalu.
Bunga--bukan nama aslinya--berusia 12 tahun. Dia menjadi korban saat berangkat sekolah dengan berjalan kaki.
Kemudian pelaku, sebut saja Gonggong--bukan nama aslinya--yang berusia 43 tahun, melihat Bunga sedang sendiri. Kala itu, suasana pejalan kaki sedang sepi.
Gonggong yang mengendarai sepeda motor itu lantas berhenti menghampiri dan mengajak Bunga untuk mengantarkan sekolah. Bunga yang masih lugu itupun menurut saja untuk diantarkan.
Di perjalanan, Bunga diancam hendak dibunuh bila berteriak, . Kemudian Bunga diajak ke tempat sepi di sebuah warung kosong di Jalan Loa Janan. Di situlah Gonggong melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian korban.
"Korban ini disuruh baring dengan beralaskan kain korden dan berusaha menyetubuhinya. Karena tidak bisa, pelaku akhirnya menggunakan tangan sambil memainkan alat vitalnya," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/03/2023).
Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut. Pelaku langsung mengambil anting emas milik korban.
Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke jalan semula. Hal itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita.
"Pelaku mengambil anting korban setelah melakukan perbuatan tersebut, disertai dengan ancaman untuk membunuh korban," kata kapolres Samarinda.
Baca Juga: Vito Raditya Tewas Ditabrak Bocah 15 Tahun, Keluarga Pelaku Diduga Ungkit Duit ICU
Setibanya di rumah, Bunga menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orangtuanya, tanpa pikir panjang orangtua korban langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Menerima laporan tersebut, Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu baru pulang bekerja, pada Selasa (21/03/2023).
"Pelaku sudah kami amankan dan menurut keterangannya, kejadian ini sudah dilakukan dua kali yang sebelumnya terjadi pada Desember lalu," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 6c UU No.12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat