SuaraKaltim.id - Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan pria hidung belang. Parahnya lagi, anting emas korban dirampok. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.20 Wita, pada Senin (13/03/2023) lalu.
Bunga--bukan nama aslinya--berusia 12 tahun. Dia menjadi korban saat berangkat sekolah dengan berjalan kaki.
Kemudian pelaku, sebut saja Gonggong--bukan nama aslinya--yang berusia 43 tahun, melihat Bunga sedang sendiri. Kala itu, suasana pejalan kaki sedang sepi.
Gonggong yang mengendarai sepeda motor itu lantas berhenti menghampiri dan mengajak Bunga untuk mengantarkan sekolah. Bunga yang masih lugu itupun menurut saja untuk diantarkan.
Di perjalanan, Bunga diancam hendak dibunuh bila berteriak, . Kemudian Bunga diajak ke tempat sepi di sebuah warung kosong di Jalan Loa Janan. Di situlah Gonggong melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian korban.
"Korban ini disuruh baring dengan beralaskan kain korden dan berusaha menyetubuhinya. Karena tidak bisa, pelaku akhirnya menggunakan tangan sambil memainkan alat vitalnya," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/03/2023).
Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut. Pelaku langsung mengambil anting emas milik korban.
Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke jalan semula. Hal itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita.
"Pelaku mengambil anting korban setelah melakukan perbuatan tersebut, disertai dengan ancaman untuk membunuh korban," kata kapolres Samarinda.
Baca Juga: Vito Raditya Tewas Ditabrak Bocah 15 Tahun, Keluarga Pelaku Diduga Ungkit Duit ICU
Setibanya di rumah, Bunga menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orangtuanya, tanpa pikir panjang orangtua korban langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Menerima laporan tersebut, Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu baru pulang bekerja, pada Selasa (21/03/2023).
"Pelaku sudah kami amankan dan menurut keterangannya, kejadian ini sudah dilakukan dua kali yang sebelumnya terjadi pada Desember lalu," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 6c UU No.12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!