SuaraKaltim.id - Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan pria hidung belang. Parahnya lagi, anting emas korban dirampok. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.20 Wita, pada Senin (13/03/2023) lalu.
Bunga--bukan nama aslinya--berusia 12 tahun. Dia menjadi korban saat berangkat sekolah dengan berjalan kaki.
Kemudian pelaku, sebut saja Gonggong--bukan nama aslinya--yang berusia 43 tahun, melihat Bunga sedang sendiri. Kala itu, suasana pejalan kaki sedang sepi.
Gonggong yang mengendarai sepeda motor itu lantas berhenti menghampiri dan mengajak Bunga untuk mengantarkan sekolah. Bunga yang masih lugu itupun menurut saja untuk diantarkan.
Di perjalanan, Bunga diancam hendak dibunuh bila berteriak, . Kemudian Bunga diajak ke tempat sepi di sebuah warung kosong di Jalan Loa Janan. Di situlah Gonggong melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian korban.
"Korban ini disuruh baring dengan beralaskan kain korden dan berusaha menyetubuhinya. Karena tidak bisa, pelaku akhirnya menggunakan tangan sambil memainkan alat vitalnya," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/03/2023).
Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut. Pelaku langsung mengambil anting emas milik korban.
Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke jalan semula. Hal itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita.
"Pelaku mengambil anting korban setelah melakukan perbuatan tersebut, disertai dengan ancaman untuk membunuh korban," kata kapolres Samarinda.
Baca Juga: Vito Raditya Tewas Ditabrak Bocah 15 Tahun, Keluarga Pelaku Diduga Ungkit Duit ICU
Setibanya di rumah, Bunga menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orangtuanya, tanpa pikir panjang orangtua korban langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Menerima laporan tersebut, Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu baru pulang bekerja, pada Selasa (21/03/2023).
"Pelaku sudah kami amankan dan menurut keterangannya, kejadian ini sudah dilakukan dua kali yang sebelumnya terjadi pada Desember lalu," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 6c UU No.12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Bukan Ganti Guru, AI Justru Bantu Ciptakan Kelas yang Lebih Hidup
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029