Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 30 Maret 2023 | 20:07 WIB
Penampakan ikan pesut yang terancam punah di Teluk Balikpapan. [Dok. Pokja Pesisir]

Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle mengungkapkan, kondisi Teluk Balikpapan saat ini sangat memprihatinkan. Bahkan sebelum keberadaan proyek IKN, Teluk Balikpapan sudah mengalami degradasi.

Kondisi tersebut secara umum memicu habitat pesut mengalami tekanan sejak kehadiran industri di Teluk Balikpapan. Bahkan, tekanan kian bertambah dengan pembangunan proyek di IKN. 

"Dulu itu pesut mudah ditemukan di daerah Kariangau, Jembatan Pulau Balang, dekat sungai Riko. Kawasan untuk kepentingan tol itu sangat mempengaruhi ekosistem di Teluk. Jika lahan dibuka sedimen mudah masuk ke Teluk Balikpapan. Kami mengusulkan itu dari dulu agar ditetapkan sebagai kawasan konservasi," ujar Mappasale. 

Dalam catatan Pokja Pesisir, saat ini sudah terjadi pembukaan lahan mangrove di tujuh titik sejak Kawasan Sepaku ditetapkan menjadi IKN. Setidaknya ada 300 hingga 400 hektare lahan mangrove yang dibabat habis dari total lahan 17 ribu hektare. 

Baca Juga: Banjir di Sepaku Bukan Berada di KIPP IKN Nusantara, Tapi di Sini Persisnya

Keberadaan mangrove sendiri sebenarnya membantu warga, karena bagaimanapun juga warga pesisir hingga nelayan, menggantungkan hidupnya dari teluk tersebut. Untuk menjaganya, para warga turut melakukan monitoring keadaan Teluk di Balikpapan.

"Setelah ada penetapan IKN. Mulailah muncul plang yang mengklaim kepemilikan mangrove. Setelah keluar undang-undang mulai terjadi pembukaan mangrove. Klaim dilaporkan nelayan saat terjadi pembukaan mangrove. Ada yang sampai KLHK turun," katanya. 

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri menegaskan, pentingnya kerja sama antardaerah untuk lingkungan hidup, termasuk pengelolaan dan perlindungan Teluk Balikpapan.

Kondisi pembangunan kawasan rumah menteri di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2023). (Suara.com/Ria RIzki)

Salah satunya koridor satwa yang sedang dipersiapkan penyusunannya untuk perlindungan satwa. 

"Di wilayah IKN berlaku Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN dan RDTR, (bukan RTRW Kaltim) di mana sebagian besar ekosistem mangrove masuk areal lindung," jelasnya.

Baca Juga: Duh, Kawasan IKN Sering Dilanda Banjir Tahunan, Sekcam Sepaku: Sudah Dari Dulu

***

Load More