SuaraKaltim.id - Sejumlah warga yang menempati bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda dihantui rasa cemas. Pasalnya, Pemkot Samarinda berencana melakukan penertiban di kawasan itu.
Alasan Pemkot Samarinda ialah, mayoritas pendirian bangunan tidak memiliki izin resmi. Tercatat, sebanyak 34 bangunan liar diduga tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Rasa cemas itu disampaikan Sulastri. Wanita 63 tahun itu yang sudah tinggal selama puluhan tahun di kawasan tersebut. Dia merasa was-was atas penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Sebelumnya, perempuan paruh baya itu mengaku telah mendapatkan sosialisasi dari Pemkot Samarinda. Soal bangunan itu akan dialihfungsikan.
"Dulu di sini Jalan Pabean, tembusan ke Citra Niaga. Saat ditanya mau dialihfungsikan, saya tidak bisa bilang setuju atau tidak, karena bukan hak saya," kata Sulastri, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Sulastri merupakan seorang pedagang sembako di daerah tersebut. Ia menjual berbagai macam kebutuhan pokok untuk warga sekitar, seperti makanan dan minuman, rokok, telur, dan lain-lain.
Menurut pengakuannya, dia hanya meminta disediakan tempat untuk tinggal dan bekerja. Dia juga mengatakan hal itu ke pada camat setempat.
"Beberapa hari lalu, bu camat datang ke sini. Saya bilang ke beliau, agar disediakan tempat tinggal untuk bekerja," tuturnya.
Mendengar keluhan Sulastri dan warga sekitar, Pemkot Samarinda telah memberikan uang ganti rugi kepada tiap bangunan liar di kawasan tersebut.
Baca Juga: Warga Samarinda Ditangkap di Muara Badak Karena Kantongi Sabu
"Pemilik bangunan, dikasih uang ganti rugi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan penyewa bangunan, dikasih uang sebesar Rp 1,5 juta," ucap Sulastri.
Lebih lanjut, dia memiliki 7 bangunan kecil yang dimanfaatkan sebagai sewaan dan tempatnya berjualan. Dia mengaku, dirinya hanya mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta.
"Cuma lima bangunan saya yang diganti, dua bangunan tidak dapat. Tapi, saya bersyukur dan semoga ada manfaat ke depannya," ungkapnya pada Senin (23/10/2023).
Selain itu, Sulastri meminta keringanan kepada pihak Pemkot Samarinda. Berharap untuk bisa berkemas meninggalkan kawasan tersebut sesuai arahan yang diberikan.
"Semalam bu Camat bilang secepatnya. Saya minta keringanan karena memindahkan barang itu tidak sebentar. Bu Camat mengiyakan, yang penting ada progresnya," imbuhnya.
Terpisah, Jono (nama samaran) merasakan ketidakadilan atas ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot Samarinda. Menurutnya, uang tersebut dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhan warga di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan