SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Kilometer 28 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman W mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada 7 November 2023 di SPBU Kilometer 28 Kecamatan Samboja sekitar pukul 17.30 Wita.
Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan kedua tersangka dengan inisial R (47) dan J (37). Keduanya warga Jalan Soekarno – Hatta , Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.
“Pengungkapan diawali dari penyelidikan anggota Indagsi melakukan penyelidikan di TKP dan ditemukan kecurigaan adanya kendaraan Dahatsu Sigra warna silver KT 1127 ZT dan kendaraan Avanza warna merah maroon KT 1526 UY yang melakukan pengisian berulang-ulang di SPBU itu,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023)
Karena melakukan pengisian berulang-ulang, kemudian petugas melakukan pengecekan dan ternyata ditemukan dalam kendaraan jerigen dengan mesin dan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan pertalite dari tangki mobil ke jerigen yang ada dalam mobil.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yang telag diamankan R dan J melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan berulangkali dan jenis pertalite untuk dijual kembali,” ucapnya.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaraya satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi KT 1127 beserta kunci kendaraan milik R.
Lalu 6 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 30 liter dengan total 180 liter dan satu lemvar surat tanda kendaraan Kemudian satu unit kendaraan Toyota Avanza warna merah maroon dengan nomor polisi KT 1526 UY beserta kunci kendaraan.
Kemudian, 30 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 20 liter sehingga total 600 liter dan satu unit pompa electric beserta selang.
Baca Juga: Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
Ia menambahkan, akibat perbuatan kedua pelaku, dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda paling banyak Rp 60 miliar.
“Kendaraan tersebut diamankan ke Mapolda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
3 Mobil Kecil Toyota Paling Populer, Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik, Pilihan Rasional Anak Muda dan Keluarga Baru
-
5 Body Lotion Efektif untuk Kulit Kering, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran
-
Truk Sawit di Kaltim Wajib Pakai Plat KT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah