SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Kilometer 28 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman W mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada 7 November 2023 di SPBU Kilometer 28 Kecamatan Samboja sekitar pukul 17.30 Wita.
Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan kedua tersangka dengan inisial R (47) dan J (37). Keduanya warga Jalan Soekarno – Hatta , Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.
“Pengungkapan diawali dari penyelidikan anggota Indagsi melakukan penyelidikan di TKP dan ditemukan kecurigaan adanya kendaraan Dahatsu Sigra warna silver KT 1127 ZT dan kendaraan Avanza warna merah maroon KT 1526 UY yang melakukan pengisian berulang-ulang di SPBU itu,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023)
Baca Juga: Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
Karena melakukan pengisian berulang-ulang, kemudian petugas melakukan pengecekan dan ternyata ditemukan dalam kendaraan jerigen dengan mesin dan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan pertalite dari tangki mobil ke jerigen yang ada dalam mobil.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yang telag diamankan R dan J melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan berulangkali dan jenis pertalite untuk dijual kembali,” ucapnya.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaraya satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi KT 1127 beserta kunci kendaraan milik R.
Lalu 6 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 30 liter dengan total 180 liter dan satu lemvar surat tanda kendaraan Kemudian satu unit kendaraan Toyota Avanza warna merah maroon dengan nomor polisi KT 1526 UY beserta kunci kendaraan.
Kemudian, 30 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 20 liter sehingga total 600 liter dan satu unit pompa electric beserta selang.
Baca Juga: Video Pelaku Begal Tak Hapal Pancasila, Endingnya Disuruh Ikut Nyanyi Bareng Polisi
Ia menambahkan, akibat perbuatan kedua pelaku, dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda paling banyak Rp 60 miliar.
“Kendaraan tersebut diamankan ke Mapolda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Aceh Mau Hapus Sistem Barcode Pertalite, Wamen ESDM: Distribusinya Gimana?
-
Banyak UMKM Belum Terlibat Dalam MBG, Cak Imin Minta Pelaku Usaha Bersabar
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
Tusuk Korban Berkali-kali, Pelaku Pembunuhan Depan Bengkel Ciracas Jakarta Timur Diciduk Polisi
-
Pelaku Curanmor Duel Senjata dengan Polisi, Netizen: Warga Kok Malah Nonton?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?