SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Kilometer 28 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman W mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada 7 November 2023 di SPBU Kilometer 28 Kecamatan Samboja sekitar pukul 17.30 Wita.
Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan kedua tersangka dengan inisial R (47) dan J (37). Keduanya warga Jalan Soekarno – Hatta , Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.
“Pengungkapan diawali dari penyelidikan anggota Indagsi melakukan penyelidikan di TKP dan ditemukan kecurigaan adanya kendaraan Dahatsu Sigra warna silver KT 1127 ZT dan kendaraan Avanza warna merah maroon KT 1526 UY yang melakukan pengisian berulang-ulang di SPBU itu,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023)
Karena melakukan pengisian berulang-ulang, kemudian petugas melakukan pengecekan dan ternyata ditemukan dalam kendaraan jerigen dengan mesin dan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan pertalite dari tangki mobil ke jerigen yang ada dalam mobil.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yang telag diamankan R dan J melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan berulangkali dan jenis pertalite untuk dijual kembali,” ucapnya.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaraya satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi KT 1127 beserta kunci kendaraan milik R.
Lalu 6 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 30 liter dengan total 180 liter dan satu lemvar surat tanda kendaraan Kemudian satu unit kendaraan Toyota Avanza warna merah maroon dengan nomor polisi KT 1526 UY beserta kunci kendaraan.
Kemudian, 30 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 20 liter sehingga total 600 liter dan satu unit pompa electric beserta selang.
Baca Juga: Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
Ia menambahkan, akibat perbuatan kedua pelaku, dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda paling banyak Rp 60 miliar.
“Kendaraan tersebut diamankan ke Mapolda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal