SuaraKaltim.id - Gubernur Kaltim, Akmal Malik merespon UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang baru-baru ini disahkan. Fokus utama UU ini adalah mengenai penghapusan tenaga honorer.
Akmal Malik menegaskan, dirinya tak ingin ada pemutusan kerja terhadap tenaga honorer. Apalagi, banyak tenaga honorer yang bergantung pada pekerjaan ini.
Dalam pandangan Akmal Malik, kebijakan terkait tenaga honorer harus mempertimbangkan kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
"Begini, kita tidak mau bicara dulu, karena persoalan hak orang, bagaimanapun honorer juga terdapat masyarakat Kaltim juga," jelas Akmal Malik belum lama ini, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ingatkan ASN Benua Etam Tak Ikut-kutan Kampanye: Dilarang Keras
Kendati demikian, Akmal Malik turut menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik terkait nasib para tenaga honorer ini. Khususnya di Kaltim.
"Kami akan carikan solusinya. Kami tidak mau ada hubungan pemutusan kerja. Kami mau warga kita punya kesempatan untuk bekerja, akan dicari solusinya," sambung Akmal Malik.
Untuk diketahui, UU Nomor 20/2023 itu telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober kemarin. Sontak pengesahan itu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pada intinya, UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer. Walhasil, tenaga honorer ini harus dilakukan penataan dan paling lambat selesai pada Desember 2024.
Ada beberapa pokok pengaturan di dalam UU itu, yakni penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, hingga digitalisasi manajemen ASN.
Baca Juga: Dispar Kaltim Target Ada Puluhan Ribu Wisatawan Nusantara dan Eropa di 2024 Nanti
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
Terkini
-
7 HP Murah Anti Air dan Tahan Banting Juni 2025, Mulai Rp 1,5 Juta dan Desain Stylish!
-
Harga Tak Sesuai HET, Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp 40 Ribu di Samarinda
-
Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan
-
IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
-
4 Syarat Beasiswa BSI Scholarship 2025 dan Cara Daftar: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,5 Juta!