SuaraKaltim.id - Pemuda 27 tahun di Tanah Grogot, Paser membunuh pamannya sendiri. Pemuda itu berinisial Rw, sedangkan pamannya Abdullah berusia 50 tahun.
Rw merasa sakit hati hingga tega membunuh pamannya. Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Paser, Komisaris Polisi Donny Dwija Romansa tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menghina dan merendahkan tersangka serta keluarganya selama bertahun-tahun.
"Puncak sakit hati saat korban melontarkan kata-kata menjelekkan adiknya kepada tersangka, pada malam peristiwa terjadi, " katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (15/11/2023).
Peristiwa pembunuhan itu, menurut Donny, terjadi pada Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban, Jalan D.I. Panjaitan, RT 10, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Donny menjelaskan, tersangka mendatangi rumah korban karena dimintai tolong memperbaiki pintu warung yang rusak milik korban. Hal itu diminta beberapa jam sebelum peristiwa terjadi.
"Saat proses perbaikan, adik tersangka datang mengambil galon. Korban lalu mengeluarkan kata-kata yang merendahkan si adik di depan tersangka. Tersangka membela adiknya," katanya.
Adu mulut muncul diikuti pemukulan tersangka ke korban pun terjadi. Keduanya terlibat perkelahian.
Tersangka masuk ke rumah korban mengambil pisau. Ia kembali menghampiri korban dengan melakukan penusukan ke korban.
Usai menusuk korban, tersangka tidak pergi dari lokasi kejadian. Ia duduk sambil memegang pisau.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Diminta Selaraskan Pembangunan Sepaku Dengan IKN
"Tersangka mengatakan pisau itu dipergunakan untuk membela diri karena dia takut dikeroyok warga setempat atas perbuatannya," ujarnya
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.
"Ketika polisi datang ke lokasi tampak tersangka duduk sambil memegang pisau. Dia langsung menyerahkan diri dan pisau yang dipegangnya," ucapnya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami luka-luka pada bagian leher belakang, kepala belakang, pergelangan tangan kiri, kepala, gigi depan atas patah dan luka dada.
Atas perbuatannya, RW disangkakan Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia penjara maksimal tujuh tahun.
"Hasil keterangan dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam dan luka fatal di leher belakang," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Promo Indomaret Terbaru Mei 2026: Diskon Camilan hingga Produk Perawatan
-
Anggaran Laundry Pakaian Gubernur Rp450 Juta, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
4 Rekomendasi Krim Malam Atasi Flek Hitam: Kulit Segar, Lawan Tanda Penuaan
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara