SuaraKaltim.id - Pemuda 27 tahun di Tanah Grogot, Paser membunuh pamannya sendiri. Pemuda itu berinisial Rw, sedangkan pamannya Abdullah berusia 50 tahun.
Rw merasa sakit hati hingga tega membunuh pamannya. Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Paser, Komisaris Polisi Donny Dwija Romansa tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menghina dan merendahkan tersangka serta keluarganya selama bertahun-tahun.
"Puncak sakit hati saat korban melontarkan kata-kata menjelekkan adiknya kepada tersangka, pada malam peristiwa terjadi, " katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (15/11/2023).
Peristiwa pembunuhan itu, menurut Donny, terjadi pada Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban, Jalan D.I. Panjaitan, RT 10, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Donny menjelaskan, tersangka mendatangi rumah korban karena dimintai tolong memperbaiki pintu warung yang rusak milik korban. Hal itu diminta beberapa jam sebelum peristiwa terjadi.
"Saat proses perbaikan, adik tersangka datang mengambil galon. Korban lalu mengeluarkan kata-kata yang merendahkan si adik di depan tersangka. Tersangka membela adiknya," katanya.
Adu mulut muncul diikuti pemukulan tersangka ke korban pun terjadi. Keduanya terlibat perkelahian.
Tersangka masuk ke rumah korban mengambil pisau. Ia kembali menghampiri korban dengan melakukan penusukan ke korban.
Usai menusuk korban, tersangka tidak pergi dari lokasi kejadian. Ia duduk sambil memegang pisau.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Diminta Selaraskan Pembangunan Sepaku Dengan IKN
"Tersangka mengatakan pisau itu dipergunakan untuk membela diri karena dia takut dikeroyok warga setempat atas perbuatannya," ujarnya
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.
"Ketika polisi datang ke lokasi tampak tersangka duduk sambil memegang pisau. Dia langsung menyerahkan diri dan pisau yang dipegangnya," ucapnya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami luka-luka pada bagian leher belakang, kepala belakang, pergelangan tangan kiri, kepala, gigi depan atas patah dan luka dada.
Atas perbuatannya, RW disangkakan Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia penjara maksimal tujuh tahun.
"Hasil keterangan dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam dan luka fatal di leher belakang," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot