SuaraKaltim.id - Pemuda 27 tahun di Tanah Grogot, Paser membunuh pamannya sendiri. Pemuda itu berinisial Rw, sedangkan pamannya Abdullah berusia 50 tahun.
Rw merasa sakit hati hingga tega membunuh pamannya. Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Paser, Komisaris Polisi Donny Dwija Romansa tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menghina dan merendahkan tersangka serta keluarganya selama bertahun-tahun.
"Puncak sakit hati saat korban melontarkan kata-kata menjelekkan adiknya kepada tersangka, pada malam peristiwa terjadi, " katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (15/11/2023).
Peristiwa pembunuhan itu, menurut Donny, terjadi pada Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban, Jalan D.I. Panjaitan, RT 10, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Diminta Selaraskan Pembangunan Sepaku Dengan IKN
Donny menjelaskan, tersangka mendatangi rumah korban karena dimintai tolong memperbaiki pintu warung yang rusak milik korban. Hal itu diminta beberapa jam sebelum peristiwa terjadi.
"Saat proses perbaikan, adik tersangka datang mengambil galon. Korban lalu mengeluarkan kata-kata yang merendahkan si adik di depan tersangka. Tersangka membela adiknya," katanya.
Adu mulut muncul diikuti pemukulan tersangka ke korban pun terjadi. Keduanya terlibat perkelahian.
Tersangka masuk ke rumah korban mengambil pisau. Ia kembali menghampiri korban dengan melakukan penusukan ke korban.
Usai menusuk korban, tersangka tidak pergi dari lokasi kejadian. Ia duduk sambil memegang pisau.
Baca Juga: PPU Punya Potensi Besar Jadi Pemasok Daging Ayam untuk IKN
"Tersangka mengatakan pisau itu dipergunakan untuk membela diri karena dia takut dikeroyok warga setempat atas perbuatannya," ujarnya
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.
"Ketika polisi datang ke lokasi tampak tersangka duduk sambil memegang pisau. Dia langsung menyerahkan diri dan pisau yang dipegangnya," ucapnya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami luka-luka pada bagian leher belakang, kepala belakang, pergelangan tangan kiri, kepala, gigi depan atas patah dan luka dada.
Atas perbuatannya, RW disangkakan Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia penjara maksimal tujuh tahun.
"Hasil keterangan dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam dan luka fatal di leher belakang," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Perbedaan Emas Antam, UBS, dan Galeri24: Mana yang Paling Untung Buat Investasi?
-
Daftar 6 Jenis Bedak Bikin Wajah Makin Glowing Saat Berkeringat, Makeup Tak Luntur dan Harga Murah!
-
Perhotelan di Sekitar Big Mall Tingkatkan Sistem Keamanan dan SOP Darurat
-
Kaltim Siap Melahirkan Generasi Global Lewat Deep Learning
-
5 Mobil Matic Bekas Murah untuk Wanita, Elegan dan Cocok Buat Rutinitas Padat!