SuaraKaltim.id - Pemuda 27 tahun di Tanah Grogot, Paser membunuh pamannya sendiri. Pemuda itu berinisial Rw, sedangkan pamannya Abdullah berusia 50 tahun.
Rw merasa sakit hati hingga tega membunuh pamannya. Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Paser, Komisaris Polisi Donny Dwija Romansa tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menghina dan merendahkan tersangka serta keluarganya selama bertahun-tahun.
"Puncak sakit hati saat korban melontarkan kata-kata menjelekkan adiknya kepada tersangka, pada malam peristiwa terjadi, " katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (15/11/2023).
Peristiwa pembunuhan itu, menurut Donny, terjadi pada Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban, Jalan D.I. Panjaitan, RT 10, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Donny menjelaskan, tersangka mendatangi rumah korban karena dimintai tolong memperbaiki pintu warung yang rusak milik korban. Hal itu diminta beberapa jam sebelum peristiwa terjadi.
"Saat proses perbaikan, adik tersangka datang mengambil galon. Korban lalu mengeluarkan kata-kata yang merendahkan si adik di depan tersangka. Tersangka membela adiknya," katanya.
Adu mulut muncul diikuti pemukulan tersangka ke korban pun terjadi. Keduanya terlibat perkelahian.
Tersangka masuk ke rumah korban mengambil pisau. Ia kembali menghampiri korban dengan melakukan penusukan ke korban.
Usai menusuk korban, tersangka tidak pergi dari lokasi kejadian. Ia duduk sambil memegang pisau.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Diminta Selaraskan Pembangunan Sepaku Dengan IKN
"Tersangka mengatakan pisau itu dipergunakan untuk membela diri karena dia takut dikeroyok warga setempat atas perbuatannya," ujarnya
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.
"Ketika polisi datang ke lokasi tampak tersangka duduk sambil memegang pisau. Dia langsung menyerahkan diri dan pisau yang dipegangnya," ucapnya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami luka-luka pada bagian leher belakang, kepala belakang, pergelangan tangan kiri, kepala, gigi depan atas patah dan luka dada.
Atas perbuatannya, RW disangkakan Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia penjara maksimal tujuh tahun.
"Hasil keterangan dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam dan luka fatal di leher belakang," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Megawati: Penjajahan Kini Hadir Lewat Algoritma dan Data
-
Budi Arie: Projo Berubah, tapi Tetap Setia pada Negeri dan Rakyat
-
Kaltim Pimpin Transaksi Digital di Kalimantan, Nilai QRIS Tembus Rp 5,9 Triliun
-
IKN Masuki Babak Baru: 20 Ribu Pekerja Disiapkan untuk Percepatan Pembangunan
-
Aksi Nekat Warga Gali Aspal Demi Kabel, Jalan Abdurrasyid Samarinda Amblas