SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, dijadwalkan bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk 2024 nanti. Hal itu bakal dilakukan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Pengumuman ini akan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Samarinda, dengan waktu yang diperkirakan antara pukul 11.00 hingga 13.00 WITA. Hal itu, menyesuaikan dengan selesainya Pj Gubernur memimpin rapat pimpinan.
Untuk diketahui, setelah serangkaian diskusi dan negosiasi yang intens, Dewan Pengupahan Kaltim menetapkan UMP Kaltim 2024 dengan kenaikan sebesar 4,34 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini, merupakan hasil kompromi antara serikat pekerja dan unsur pelaku usaha, yang telah lama berdebat mengenai besaran kenaikan yang tepat.
Menurut keputusan Dewan Pengupahan Kaltim, UMP untuk tahun 2024 akan naik sekitar Rp 139.068,64, sehingga totalnya mencapai Rp 3.340.464,68.
Jika keputusan ini disetujui, maka UMP Kaltim 2024 yang akan ditetapkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sama dengan yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kaltim, yakni naik sekitar Rp 139 ribu.
Slamet Brotosiswoyo, anggota Dewan Pengupahan Kaltim sekaligus ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, mengungkapkan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
"Baik keberlanjutan dunia usaha maupun kesejahteraan pekerja, kami telah menyepakati besaran UMP Kaltim 2024,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/11/2023).
Proses penetapan UMP disebutkan dia, tidaklah mudah. Serikat buruh/serikat pekerja awalnya menuntut kenaikan sebesar 15 persen, didorong oleh kenaikan harga bahan bakar minyak dan harga pangan selama setahun terakhir.
Baca Juga: Akmal Malik Dukung Pembangunan Bumi Perkemahan di Sekitar IKN
Mereka berargumen bahwa kenaikan tersebut diperlukan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Di sisi lain, Apindo berpendapat bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan dunia usaha.
“Kami ingin agar penentuan UMP 2024 mengacu pada aturan pemerintah yang telah mengeluarkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan indeks tertentu,” beber Slamet.
Setelah perundingan yang panjang, akhirnya dicapai kesepakatan pada kenaikan UMP sebesar 4,34 persen. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi titik tengah yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak, baik para pekerja maupun pelaku usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Promo Indomaret Terbaru Mei 2026: Diskon Camilan hingga Produk Perawatan
-
Anggaran Laundry Pakaian Gubernur Rp450 Juta, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
4 Rekomendasi Krim Malam Atasi Flek Hitam: Kulit Segar, Lawan Tanda Penuaan
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara