SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, dijadwalkan bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk 2024 nanti. Hal itu bakal dilakukan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Pengumuman ini akan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Samarinda, dengan waktu yang diperkirakan antara pukul 11.00 hingga 13.00 WITA. Hal itu, menyesuaikan dengan selesainya Pj Gubernur memimpin rapat pimpinan.
Untuk diketahui, setelah serangkaian diskusi dan negosiasi yang intens, Dewan Pengupahan Kaltim menetapkan UMP Kaltim 2024 dengan kenaikan sebesar 4,34 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini, merupakan hasil kompromi antara serikat pekerja dan unsur pelaku usaha, yang telah lama berdebat mengenai besaran kenaikan yang tepat.
Menurut keputusan Dewan Pengupahan Kaltim, UMP untuk tahun 2024 akan naik sekitar Rp 139.068,64, sehingga totalnya mencapai Rp 3.340.464,68.
Jika keputusan ini disetujui, maka UMP Kaltim 2024 yang akan ditetapkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sama dengan yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kaltim, yakni naik sekitar Rp 139 ribu.
Slamet Brotosiswoyo, anggota Dewan Pengupahan Kaltim sekaligus ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, mengungkapkan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
"Baik keberlanjutan dunia usaha maupun kesejahteraan pekerja, kami telah menyepakati besaran UMP Kaltim 2024,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/11/2023).
Proses penetapan UMP disebutkan dia, tidaklah mudah. Serikat buruh/serikat pekerja awalnya menuntut kenaikan sebesar 15 persen, didorong oleh kenaikan harga bahan bakar minyak dan harga pangan selama setahun terakhir.
Baca Juga: Akmal Malik Dukung Pembangunan Bumi Perkemahan di Sekitar IKN
Mereka berargumen bahwa kenaikan tersebut diperlukan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Di sisi lain, Apindo berpendapat bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan dunia usaha.
“Kami ingin agar penentuan UMP 2024 mengacu pada aturan pemerintah yang telah mengeluarkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan indeks tertentu,” beber Slamet.
Setelah perundingan yang panjang, akhirnya dicapai kesepakatan pada kenaikan UMP sebesar 4,34 persen. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi titik tengah yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak, baik para pekerja maupun pelaku usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi