SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, dijadwalkan bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk 2024 nanti. Hal itu bakal dilakukan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Pengumuman ini akan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Samarinda, dengan waktu yang diperkirakan antara pukul 11.00 hingga 13.00 WITA. Hal itu, menyesuaikan dengan selesainya Pj Gubernur memimpin rapat pimpinan.
Untuk diketahui, setelah serangkaian diskusi dan negosiasi yang intens, Dewan Pengupahan Kaltim menetapkan UMP Kaltim 2024 dengan kenaikan sebesar 4,34 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini, merupakan hasil kompromi antara serikat pekerja dan unsur pelaku usaha, yang telah lama berdebat mengenai besaran kenaikan yang tepat.
Menurut keputusan Dewan Pengupahan Kaltim, UMP untuk tahun 2024 akan naik sekitar Rp 139.068,64, sehingga totalnya mencapai Rp 3.340.464,68.
Jika keputusan ini disetujui, maka UMP Kaltim 2024 yang akan ditetapkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sama dengan yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kaltim, yakni naik sekitar Rp 139 ribu.
Slamet Brotosiswoyo, anggota Dewan Pengupahan Kaltim sekaligus ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, mengungkapkan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
"Baik keberlanjutan dunia usaha maupun kesejahteraan pekerja, kami telah menyepakati besaran UMP Kaltim 2024,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/11/2023).
Proses penetapan UMP disebutkan dia, tidaklah mudah. Serikat buruh/serikat pekerja awalnya menuntut kenaikan sebesar 15 persen, didorong oleh kenaikan harga bahan bakar minyak dan harga pangan selama setahun terakhir.
Baca Juga: Akmal Malik Dukung Pembangunan Bumi Perkemahan di Sekitar IKN
Mereka berargumen bahwa kenaikan tersebut diperlukan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Di sisi lain, Apindo berpendapat bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan dunia usaha.
“Kami ingin agar penentuan UMP 2024 mengacu pada aturan pemerintah yang telah mengeluarkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan indeks tertentu,” beber Slamet.
Setelah perundingan yang panjang, akhirnya dicapai kesepakatan pada kenaikan UMP sebesar 4,34 persen. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi titik tengah yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak, baik para pekerja maupun pelaku usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi