SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024 nanti. Yakni sebesar Rp 3.360.858.
Kenaikan ini mencerminkan peningkatan sebesar 4,98 persen dari UMP 2023, menurut pernyataan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Dalam konferensi pers yang diadakan di Pendopo Odah Etam pada Selasa (21/11/2023), ia menjelaskan UMP 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Atau lebih di perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ada," katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Baca Juga: Pemilik Harimau Penerkam Pekerja Berinisial A, Dipelihara Secara Pribadi dan Ilegal
Ia juga menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan.
"Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024," tambahnya.
Secara regional, UMP Kaltim 2024 tetap menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dengan UMP Rp 2.702.616 dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan UMP Rp 3.282.812.
"Kami melakukan perbandingan ini sesuai arahan dari menteri, untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan yang signifikan antarprovinsi," jelasnya.
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menambahkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang sebelumnya menggelar unjuk rasa, menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Baca Juga: Akmal Malik Dukung Pembangunan Bumi Perkemahan di Sekitar IKN
"Kami telah mendengar suara mereka dan melakukan konsultasi dengan Dewan Pengupahan Kaltim serta APINDO. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kesepakatan bersama," ucap Rozani.
Menurut Rozani, perhitungan alpha 0,30 yang digunakan dalam penetapan UMP ini berasal dari saran para pekerja dan merupakan angka yang paling mendekati tuntutan kenaikan 15 persen yang diajukan oleh buruh.
Kenaikan UMP Kaltim 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut, sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi di wilayah Kalimantan Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan
-
DPRD Berau Desak RSUD Baru Segera Difungsikan, Asalkan Fasilitas Sudah Lengkap
-
15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum
-
Saldo Gratis Tanpa Misi? Buruan Klaim DANA Kaget Hari Ini Sebelum Kehabisan!
-
Saldo DANA Ratusan Ribu Bisa Kamu Dapatkan Gratis, Begini Caranya!