SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024 nanti. Yakni sebesar Rp 3.360.858.
Kenaikan ini mencerminkan peningkatan sebesar 4,98 persen dari UMP 2023, menurut pernyataan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Dalam konferensi pers yang diadakan di Pendopo Odah Etam pada Selasa (21/11/2023), ia menjelaskan UMP 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Atau lebih di perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ada," katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Ia juga menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan.
"Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024," tambahnya.
Secara regional, UMP Kaltim 2024 tetap menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dengan UMP Rp 2.702.616 dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan UMP Rp 3.282.812.
"Kami melakukan perbandingan ini sesuai arahan dari menteri, untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan yang signifikan antarprovinsi," jelasnya.
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menambahkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang sebelumnya menggelar unjuk rasa, menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Baca Juga: Pemilik Harimau Penerkam Pekerja Berinisial A, Dipelihara Secara Pribadi dan Ilegal
"Kami telah mendengar suara mereka dan melakukan konsultasi dengan Dewan Pengupahan Kaltim serta APINDO. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kesepakatan bersama," ucap Rozani.
Menurut Rozani, perhitungan alpha 0,30 yang digunakan dalam penetapan UMP ini berasal dari saran para pekerja dan merupakan angka yang paling mendekati tuntutan kenaikan 15 persen yang diajukan oleh buruh.
Kenaikan UMP Kaltim 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut, sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi di wilayah Kalimantan Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi