Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 27 November 2023 | 17:45 WIB
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. [Presisi.co]

Di antaranya, peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Untuk kedua proyek tersebut, tersangka RF saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, dan RS ditunjuk selaku PPK.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Kelima tersangka OTT KPK kemarin adalah:

Baca Juga: Terdapat OTT, Kondisi Kantor BPJN Kaltim Lengang, Jurnalis Dilarang Masuk oleh Penjaga

1. Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM);

2. Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR);

3. Staf FPL Hendra Sugiarto (HS);

4. Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF)

5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS).

Baca Juga: OTT KPK di Kaltim, Wakil Ketua Sebut Pihak yang Ditangkap Bisa Saja Bertambah

Load More