Lima orang itu terdiri dari pejabat di BBPJN Kaltim serta pihak swasta yang ditangkap saat OTT KPK pada Kamis (23/11/2023) lalu.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Kasus ini terungkap dari giat OTT pada Kamis 23 November 2023.
Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kaltim, yang berlokasi di Gedung Squash Balikpapan, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan.
Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku. KPK menyampaikan ada manipulasi e-Katalog, di mana sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.
Baca Juga: Terdapat OTT, Kondisi Kantor BPJN Kaltim Lengang, Jurnalis Dilarang Masuk oleh Penjaga
Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di 2023, sesuai dengan e-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.
Di antaranya, peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Untuk kedua proyek tersebut, tersangka RF saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, dan RS ditunjuk selaku PPK.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.
Kelima tersangka OTT KPK kemarin adalah:
Baca Juga: OTT KPK di Kaltim, Wakil Ketua Sebut Pihak yang Ditangkap Bisa Saja Bertambah
1. Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM);
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN