SuaraKaltim.id - Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Bontang Selatan yang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santrinya angkat bicara. Ia membantah tudingan yang dilaporkan telah melecehkan santriwatinya.
Ia mengaku, tak menyangka ada pelaporan atas nama dirinya. Khususnya, soal tindak pidana pelecehan seksual.
Kepada media, ia merunut peristiwa tersebut. Mulanya pada akhir November lalu, ia sempat memediasi antara keluarga satriwatinya yang tengah hamil dengan keluarga pacar. Bahkan dirinya membawa langsung ke RS.
Memposisikan diri sebagai bapak angkat, ia mengaku mencari jalan keluar agar persoalan ini bisa selesai. Ternyata, ia dikejutkan dengan pelaporan yang menyeret namanya pada Kamis (30/11/2023). Ia membantah semua tuduhan yang di alamatkan ke dirinya.
Baca Juga: Kemenag Bontang Tindaklanjuti Laporan Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes
"Jadi sebelum ada laporan. Saya jadi mediator lah karena sebagai bapak angkat di pesantren. Kedua belah pihak kami datangkan dan sepakat untuk bertanggung jawab. Apa yang dituduhkan itu tidak benar," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Ia mengatakan, sepanjang proses belajar mengajar dari santriwati ini sudah menghapal sebanyak 10 juz. Sang santriwati sudah bergabung di pesantren kurang lebih 4 tahun kebelakang.
Dirinya juga membantah adanya bukti chat antara dia dan santriwati itu. Menurutny, bukti chat itu bisa saja hasil rekayasa teknologi. Begitupun dengan soal sumpah untuk mengakui pelecehan dikarenakan mau sama mau.
"Semua saya bantah. Demi Allah saya ini menganggap semua santri dan santriwati sebagai anak. Kalau setor hafalan pun di tempat terbuka bukan di kamar pribadi," sambungnya.
Dirinya juga meminta kepada polisi untuk bisa diproses sesuai dengan hasil yang sesuai. Sampai saat ini terlapor merasa belum dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang, Polisi: Kita Sudah Periksa Korban
Soal hukuman sebagai guru dirinya meyakini itu hal yang lumrah. Seperti menghukum para santri yang belum setor hapalan Alquran di dalam mushala.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Tidak Ada Ampun! Oknum TNI AL Bakal Dihukum Berat Jika Terbukti Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen