SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Simpang tiga Kampung Maluang Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.
Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andika Priyanto bersama Kasatreskrim, Iptu Ardian Priatna mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu unit mobil grand max dan 288 jerigen berisi BBM jenis pertalite ukuran 20 Liter.
“Ada 2 tersangka yang kami amankan, berinisial AI (30) dan ID (24),” ungkap Kompol Komank Adhi, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku ialah membeli BBM tersebut dari para pengecer pinggir jalan di Kabupaten Bulungan. Kemudian, dikumpulkan dan menjualnya ke Wahau, Kutai Timur (Kutim).
“Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan melintasi Kabupaten Berau, setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan. Untuk harga beli dan jualnya kita masih melakukan penyelidikan,” bebernya.
Diakui Iptu Ardian, kegiatan para tersangka ini sudah berjalan dua kali, dan yang kedua kalinya ini pihaknya baru bisa membekuk pelaku.
“Yang pertama mereka berhasil lolos dari kami, berdasarkan informasi lanjutan yang kedua ini baru berhasil kami ringkus,” ujarnya.
Akibat dari tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022.
Di mana UU itu soal cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Akmal Malik Minta Pertamina Hitung Ulang Jatah BBM di Bumi Etam
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan latau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu