SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Simpang tiga Kampung Maluang Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.
Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andika Priyanto bersama Kasatreskrim, Iptu Ardian Priatna mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu unit mobil grand max dan 288 jerigen berisi BBM jenis pertalite ukuran 20 Liter.
“Ada 2 tersangka yang kami amankan, berinisial AI (30) dan ID (24),” ungkap Kompol Komank Adhi, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku ialah membeli BBM tersebut dari para pengecer pinggir jalan di Kabupaten Bulungan. Kemudian, dikumpulkan dan menjualnya ke Wahau, Kutai Timur (Kutim).
Baca Juga: Akmal Malik Minta Pertamina Hitung Ulang Jatah BBM di Bumi Etam
“Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan melintasi Kabupaten Berau, setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan. Untuk harga beli dan jualnya kita masih melakukan penyelidikan,” bebernya.
Diakui Iptu Ardian, kegiatan para tersangka ini sudah berjalan dua kali, dan yang kedua kalinya ini pihaknya baru bisa membekuk pelaku.
“Yang pertama mereka berhasil lolos dari kami, berdasarkan informasi lanjutan yang kedua ini baru berhasil kami ringkus,” ujarnya.
Akibat dari tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022.
Di mana UU itu soal cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Berau Pesisir Selatan Mau Dimekarkan, Ada 5 Kecamatan yang Akan Bergabung
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan latau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Saldo Gratis Tanpa Misi? Buruan Klaim DANA Kaget Hari Ini Sebelum Kehabisan!
-
Saldo DANA Ratusan Ribu Bisa Kamu Dapatkan Gratis, Begini Caranya!
-
Cek 5 Link DANA Kaget, Cuan Gratisan buat Modal Malam Mingguan
-
568 Kg Sampah Diangkut, Pantai Jumlai Dibersihkan demi IKN yang Lebih Asri
-
Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat