SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Simpang tiga Kampung Maluang Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.
Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andika Priyanto bersama Kasatreskrim, Iptu Ardian Priatna mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu unit mobil grand max dan 288 jerigen berisi BBM jenis pertalite ukuran 20 Liter.
“Ada 2 tersangka yang kami amankan, berinisial AI (30) dan ID (24),” ungkap Kompol Komank Adhi, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku ialah membeli BBM tersebut dari para pengecer pinggir jalan di Kabupaten Bulungan. Kemudian, dikumpulkan dan menjualnya ke Wahau, Kutai Timur (Kutim).
“Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan melintasi Kabupaten Berau, setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan. Untuk harga beli dan jualnya kita masih melakukan penyelidikan,” bebernya.
Diakui Iptu Ardian, kegiatan para tersangka ini sudah berjalan dua kali, dan yang kedua kalinya ini pihaknya baru bisa membekuk pelaku.
“Yang pertama mereka berhasil lolos dari kami, berdasarkan informasi lanjutan yang kedua ini baru berhasil kami ringkus,” ujarnya.
Akibat dari tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022.
Di mana UU itu soal cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Akmal Malik Minta Pertamina Hitung Ulang Jatah BBM di Bumi Etam
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan latau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Dispar Kaltim Gandeng Influencer, Anggaran Promosi Tembus Rp 1,7 Miliar
-
Makanan Gratis Jadi Basi, DPRD Kaltim Desak Perbaikan Sistem MBG
-
Infrastruktur Modern KKT Perkuat Keyakinan Investor di IKN
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola