Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 08 Desember 2023 | 14:40 WIB
Ilustrasi puluhan kantong sabu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial Is harus merayakan tahun baru di penjara. Pria 26 tahun itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kepemilikan 43 poket sabu.

Pemuda ini diamankan di salah satu kafe di Jalan HM Ardan (Pisangan), Kelurahan Satimpo, Kamis (07/12/2023) malam tadi. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Ia mengatakan, awalnya tim Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. 

Saat digeledah tersangka yang merupakan warga Teluk Pandan Kutim itu ternyata menyimpan sabu siap edar dengan berat 17,31 gram. 

Baca Juga: Butuh Uang Cepat, Wanita 38 Tahun di Bontang Transaksi Jual-Beli Sabu

"Ini pengedar sudah kami ikuti berdasarkan informasi akurat. Dia mau pulang dari cafe di Pisangan. Sabu itu didapat di saku jaket di dalam dompet 43 poket," ucap AKP Nixon, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (08/12/2023). 

Tersangka berinisial Is (26) berada di Mapolres Bontang. [KlikKaltim.com]

Lebih lanjut, tersangka yang merupakan warga Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) ini mengaku sabu itu didapat melalui sistem jejak. Polisi masih mendalami kasus ini hingga mendapatkan pemasok dari pengedar sabu tersebut. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita ponsel milik tersangka. 

Pemuda itu dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“kita masih buru pemasoknya, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: BNN Bontang Rekomendasikan 2 Oknum ASN Jalani Rehabilitasi Rawat Inap

Load More