SuaraKaltim.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, berhasil meringkus satu pengedar dan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Jalan MT Haryono.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga. Hal itu disampaikan Kapolsek Kawasan Semayang Kompol M Aldy belum lama ini.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi warga sekitar bahwa di Jalan MT Haryono kerap terjadi transaksi narkoba," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (21/11/2023).
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, polisi lalu mengintai kawasan RT 06 Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Sekitar pukul 22.00 Wita polisi melihat 2 pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Cara Membuat Gangan Manok, Makanan Khas Balikpapan yang Enak Disantap Siang Hari
AZ (35) dan M (46) diamankan polisi. Keduanya merupakan karyawan swasta.
"Dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 1,21 gram dengan 4 plastik klip bening, serta alat hisap, tas selempang dompet warna biru dan hp," sebutnya.
AZ dan M segera diinterogasi untuk mencari tau asal muasal barang haram itu didapat. Tak pakai lama, keduanya membocorkan dari siapa mereka mendapatkan sabu.
Polisi lalu menyamar menjadi pembeli dan membutuhkan sabu, dan menghubungi A sang pengedar yang disebutkan AZ dan M. A pun mengatur jadwal untuk pengambilan barang.
Maka di hari berikutnya, polisi langsung menyambangi kediaman A dengan dalih untuk mengambil barang.
Baca Juga: Tersebar di Jalan Protokol, Algaka di Balikpapan Kembali Ditertibkan
"Lokasinya tak jauh dari kami menangkap AZ dan M,” ucapnya.
Saat itu AZ tak sendirian. Ia keluar bersama seorang pria berinisial S. Saat barang diserahkan, borgol langsung dikenakan ke lengan kedua pria tersebut.
Kali ini polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 4 paket sabu dengan berat 1,78 gram, juga barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, hp dan bong, alat hisap sabu
Polisi terus melakukan pengembangan dari kedua pria ini. Maka jika A merupakan pengedar, S ada rekan A yang merupakan pemakai.
"Asal sabu adalah pria berinisial AD yang saat ini kami tetapkan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Kapolsek.
Sampai saat ini, polisi menduga barang itu berasal dari kawasan Gunung Bakaran, dan kembali di jual oleh A dengan harga paket hemat yakni Rp100 ribu per plastik klip bening itu.
Polisi mengenakan Pasal 114 dan 112 junto 127 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk menjerat para tersangka dan menjebloskan mereka ke penjara.
Berita Terkait
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Pengguna HP Xiaomi Diam-diam Mendapat Pembaruan HyperOS 2.0
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
-
Xiaomi Umumkan Jadwal Rilis Global HyperOS 2.0, Siap Bikin Pengguna Ketagihan
-
Pengguna Wajib Coba! Ini 3 Fitur Utama HyperOS 2.0
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Unik dan Sehat! Sporturism Kaltim Tawarkan Pengalaman Olahraga Sambil Petik Buah
-
Hadi Mulyadi: Pemprov Kaltim Terus Wujudkan Akses Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD