SuaraKaltim.id - Penyidikan kasus investasi bodong ayam potong Apderis yang menyeret tersangka R (27) hanya fokus dengan tindak pidana saja. Bukan ke pengembalian kerugian para korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Ia mengatakan, sejumlah aset yang disita itu merupakan barang bukti.
Kemudian, nanti aset itu akan diserahkan ke negara. Alasannya, karena ranah pengembalian kerugian bukan berada di tangan Kepolisian.
"Kami tidak dalam ranah mengembalikan. Melainkan memproses pidana investasi bodongnya," ucap Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut Ada Beberapa Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis
Lebih lanjut, Iptu Hari menyarankan, para korban juga bisa menuntut pengembalian kerugian melalui hukum perdata.
Di dalam jalur tersebut bisa ditempuh agar para korban bisa mendapat haknya kembali. Saat ini polisi sudah menerima laporan hampir 100 orang korban.
Semua laporan itu kemudian diproses untuk mengetahui jumlah kerugian akibat praktik investasi bodong dari tersangka.
"Bisa tempuh jalur perdata kalau mau pengembalian kerugian. Nanti dari hasil penyitaan aset itu bisa untuk kembali tapi prosedurnya perdata," ujarnya.
Untuk diketahui Polres Bontang mulai menyita aset dari tersangka R. Terbukti dengan rumah mewah yang berada di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang sudah dipasang garis polisi.
Baca Juga: Investasi Bodong Apderis, Polisi Masih Buru Aset Tersangka di Bontang
Rumah Mewah Tersangka Investasi Bodong Apderis Disita Polisi
Sat Reskrim Polres Bontang mulai melakukan penyitaan aset tersangka kasus investasi bodong, Apderis, berinisial R (27). Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan aset yang disita meliputi rumah besar dan perabotan. Penyitaan terbukti dengan adanya pemasangan garis polisi yang mengelilingi rumah tersangka di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang.
"Rumah mewah tersangka sudah kami sita. Lengkap dengan isinya. Jadi ini kasus sudah mulai melakukan penelusuran aset," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, untuk aset lainnya polisi belum bisa membeberkan mana saja yang sudah disita. Untuk saat ini, kata Iptu Hari, penyidik masih ingin menuntaskan pemberkasan dan inventarisasi keterangan para korban.
Termasuk jumlah kerugian akibat kasus investasi bodong yang sudah menjerat hampir 100 korban. Polisi juga mengaku sampai saat ini masih memproses pidana.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Anak Paling Ceria dan Aman, Bikin Si Kecil Betah Berlama-lama!
-
Amplop Digital Datang, Buruan Klaim DANA Kaget Sebelum Menyesal
-
Klaim Sekarang! Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Gratis Menanti
-
5 Model Garasi Rumah Minimalis Modern, Stylish dan Efisien!
-
DANA Kaget Jadi Solusi Jajan Gratis Dan Liburan Hemat, Cek Linknya Sekarang Juga