SuaraKaltim.id - Penyidikan kasus investasi bodong ayam potong Apderis yang menyeret tersangka R (27) hanya fokus dengan tindak pidana saja. Bukan ke pengembalian kerugian para korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Ia mengatakan, sejumlah aset yang disita itu merupakan barang bukti.
Kemudian, nanti aset itu akan diserahkan ke negara. Alasannya, karena ranah pengembalian kerugian bukan berada di tangan Kepolisian.
"Kami tidak dalam ranah mengembalikan. Melainkan memproses pidana investasi bodongnya," ucap Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut, Iptu Hari menyarankan, para korban juga bisa menuntut pengembalian kerugian melalui hukum perdata.
Di dalam jalur tersebut bisa ditempuh agar para korban bisa mendapat haknya kembali. Saat ini polisi sudah menerima laporan hampir 100 orang korban.
Semua laporan itu kemudian diproses untuk mengetahui jumlah kerugian akibat praktik investasi bodong dari tersangka.
"Bisa tempuh jalur perdata kalau mau pengembalian kerugian. Nanti dari hasil penyitaan aset itu bisa untuk kembali tapi prosedurnya perdata," ujarnya.
Untuk diketahui Polres Bontang mulai menyita aset dari tersangka R. Terbukti dengan rumah mewah yang berada di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang sudah dipasang garis polisi.
Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut Ada Beberapa Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis
Rumah Mewah Tersangka Investasi Bodong Apderis Disita Polisi
Sat Reskrim Polres Bontang mulai melakukan penyitaan aset tersangka kasus investasi bodong, Apderis, berinisial R (27). Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan aset yang disita meliputi rumah besar dan perabotan. Penyitaan terbukti dengan adanya pemasangan garis polisi yang mengelilingi rumah tersangka di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang.
"Rumah mewah tersangka sudah kami sita. Lengkap dengan isinya. Jadi ini kasus sudah mulai melakukan penelusuran aset," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, untuk aset lainnya polisi belum bisa membeberkan mana saja yang sudah disita. Untuk saat ini, kata Iptu Hari, penyidik masih ingin menuntaskan pemberkasan dan inventarisasi keterangan para korban.
Termasuk jumlah kerugian akibat kasus investasi bodong yang sudah menjerat hampir 100 korban. Polisi juga mengaku sampai saat ini masih memproses pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar