SuaraKaltim.id - Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama untuk mencegah korupsi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). Penandatanganan itu berlangsung pada Selasa (19/12/2023).
Menurut Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, kerja sama itu dilakukan untuk memperkuat pencegahan korupsi di IKN. Ia mengatakan, penandatanganan MoU tersebut bukan berarti KPK tidak mengawasi pelaksanaan IKN sejauh ini. Hanya saja kerja sama ini akan lebih memperkuat posisi KPK dalam meninjau potensi korupsi yang ada.
"Kerja sama ini sangat penting untuk kegiatan ke depan sehingga ada pedoman dalam kerjasama," kata Eko, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Eko juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pengaduan yang disampaikan kepada KPK. Berdasarkan data statistik 2021-2023, terdapat pengaduan dugaan korupsi yang masuk dari Balikpapan dan sekitarnya.
Hanya saja, sebagian besar pengaduan yang masuk ke KPK masih belum didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
"Sebab itu, dengan adanya MoU ini kedepan pengaduan yang diterima dan disampaikan kepada KPK kualitasnya lebih baik dan tentu saja berimbas tindakan lebih cepat juga dari kami untuk memproses pengaduan tersebut," ucapnya.
Selain itu, Eko menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam pencegahan korupsi. KPK memiliki jaringan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan penggiat anti korupsi.
Ia menegaskan, kerja sama ini dilakukan untuk mencegah korupsi dan menindaklanjuti laporan korupsi yang diterima.
"Kita sama-sama berupaya untuk mencegah dan kalau memang sudah terjadi melaporkan ini saja kepada apapun yang hukum bukan hanya KPK, misalnya kepada polisian dan kejaksaan kemudian harapannya bisa ditindaklanjuti sampai ke tahap akhir," jelasnya.
Baca Juga: ADB Bantu IKN Jadi Kota Layak Huni dan Berkelanjutan
Berikut isi MoU KPK bersama OIKN:
- Pencegahan korupsi dalam rangka persiapan menjadi kota, pelaksanaan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota IKN.
- Pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Penindakan gratifikasi.
- Pembuatan saluran pengaduan.
- Monitoring regulasi dan kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!