SuaraKaltim.id - Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama untuk mencegah korupsi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). Penandatanganan itu berlangsung pada Selasa (19/12/2023).
Menurut Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, kerja sama itu dilakukan untuk memperkuat pencegahan korupsi di IKN. Ia mengatakan, penandatanganan MoU tersebut bukan berarti KPK tidak mengawasi pelaksanaan IKN sejauh ini. Hanya saja kerja sama ini akan lebih memperkuat posisi KPK dalam meninjau potensi korupsi yang ada.
"Kerja sama ini sangat penting untuk kegiatan ke depan sehingga ada pedoman dalam kerjasama," kata Eko, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Eko juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pengaduan yang disampaikan kepada KPK. Berdasarkan data statistik 2021-2023, terdapat pengaduan dugaan korupsi yang masuk dari Balikpapan dan sekitarnya.
Hanya saja, sebagian besar pengaduan yang masuk ke KPK masih belum didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
"Sebab itu, dengan adanya MoU ini kedepan pengaduan yang diterima dan disampaikan kepada KPK kualitasnya lebih baik dan tentu saja berimbas tindakan lebih cepat juga dari kami untuk memproses pengaduan tersebut," ucapnya.
Selain itu, Eko menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam pencegahan korupsi. KPK memiliki jaringan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan penggiat anti korupsi.
Ia menegaskan, kerja sama ini dilakukan untuk mencegah korupsi dan menindaklanjuti laporan korupsi yang diterima.
"Kita sama-sama berupaya untuk mencegah dan kalau memang sudah terjadi melaporkan ini saja kepada apapun yang hukum bukan hanya KPK, misalnya kepada polisian dan kejaksaan kemudian harapannya bisa ditindaklanjuti sampai ke tahap akhir," jelasnya.
Baca Juga: ADB Bantu IKN Jadi Kota Layak Huni dan Berkelanjutan
Berikut isi MoU KPK bersama OIKN:
- Pencegahan korupsi dalam rangka persiapan menjadi kota, pelaksanaan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota IKN.
- Pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Penindakan gratifikasi.
- Pembuatan saluran pengaduan.
- Monitoring regulasi dan kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat