Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 19 Desember 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan, Senin (18/12/2023) kemarin.

"Untuk supervisi terhadap perkara tentunya hal itu perlu adanya pertimbangan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan," ungkap Nawawi, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (19/12/2023).

Ia mencontohkan, perkara itu sudah berjalan terlalu lama namun tidak kunjung selesai atau disinyalir ada permainan di dalamnya.

Baca Juga: Balikpapan Geser Jayapura dari 10 Besar Kota dengan Biaya Hidup Termahal

"Harus memenuhi standar itu baru kita bisa melakukan supervisi," tegas Nawawi.

Di Kaltim sendiri diakuinya belum ada perkara yang diambil alih oleh KPK. Baru beberapa daerah, seperti di Sulawesi yang karena terlalu lama penanganannya, sehingga kesannya tidak jelas muaranya.

Namun, ia berani memastikan, jika kasus sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka itu akan diambil alih oleh KPK. Salah satu kasus yang dilaporkan namun belum ditindaklanjuti adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada 2015 lalu.

Kabarnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2015 ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Akan tetapi, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

"Kami coba untuk koordinasikan terlebih dahulu. Setelahnya akan ditelisik oleh Korsub Supervisi Wilayah IV," kata Nawawi.

Baca Juga: Pemasangan Spanduk Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Melanggar Aturan

Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan, pihaknya akan menelusuri sejauh mana kasus yang sudah dilaporkan kepada KPK, namun masih berjalan. Ia berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada publik.

"Kami coba telusuri sejauh mana itu sudah berjalan. Nantinya akan kami sampaikan lagi," tegas Eko.

Sebagai informasi, dari hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari dana hibah itu.

Anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KOU saat itu senilai Rp42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.

Adapun modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif.

Load More