SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan, Senin (18/12/2023) kemarin.
"Untuk supervisi terhadap perkara tentunya hal itu perlu adanya pertimbangan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan," ungkap Nawawi, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (19/12/2023).
Ia mencontohkan, perkara itu sudah berjalan terlalu lama namun tidak kunjung selesai atau disinyalir ada permainan di dalamnya.
"Harus memenuhi standar itu baru kita bisa melakukan supervisi," tegas Nawawi.
Di Kaltim sendiri diakuinya belum ada perkara yang diambil alih oleh KPK. Baru beberapa daerah, seperti di Sulawesi yang karena terlalu lama penanganannya, sehingga kesannya tidak jelas muaranya.
Namun, ia berani memastikan, jika kasus sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka itu akan diambil alih oleh KPK. Salah satu kasus yang dilaporkan namun belum ditindaklanjuti adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada 2015 lalu.
Kabarnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2015 ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Akan tetapi, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
"Kami coba untuk koordinasikan terlebih dahulu. Setelahnya akan ditelisik oleh Korsub Supervisi Wilayah IV," kata Nawawi.
Baca Juga: Balikpapan Geser Jayapura dari 10 Besar Kota dengan Biaya Hidup Termahal
Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan, pihaknya akan menelusuri sejauh mana kasus yang sudah dilaporkan kepada KPK, namun masih berjalan. Ia berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Kami coba telusuri sejauh mana itu sudah berjalan. Nantinya akan kami sampaikan lagi," tegas Eko.
Sebagai informasi, dari hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari dana hibah itu.
Anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KOU saat itu senilai Rp42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.
Adapun modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Duit Rp18,6 Miliar untuk Modal Ribuan Pelaku Usaha di Kaltim
-
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji Klarifikasi
-
Tangan Bayi Menghitam di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinkes Kaltim Investigasi
-
Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional