SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan, Senin (18/12/2023) kemarin.
"Untuk supervisi terhadap perkara tentunya hal itu perlu adanya pertimbangan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan," ungkap Nawawi, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (19/12/2023).
Ia mencontohkan, perkara itu sudah berjalan terlalu lama namun tidak kunjung selesai atau disinyalir ada permainan di dalamnya.
Baca Juga: Balikpapan Geser Jayapura dari 10 Besar Kota dengan Biaya Hidup Termahal
"Harus memenuhi standar itu baru kita bisa melakukan supervisi," tegas Nawawi.
Di Kaltim sendiri diakuinya belum ada perkara yang diambil alih oleh KPK. Baru beberapa daerah, seperti di Sulawesi yang karena terlalu lama penanganannya, sehingga kesannya tidak jelas muaranya.
Namun, ia berani memastikan, jika kasus sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka itu akan diambil alih oleh KPK. Salah satu kasus yang dilaporkan namun belum ditindaklanjuti adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada 2015 lalu.
Kabarnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2015 ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Akan tetapi, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
"Kami coba untuk koordinasikan terlebih dahulu. Setelahnya akan ditelisik oleh Korsub Supervisi Wilayah IV," kata Nawawi.
Baca Juga: Pemasangan Spanduk Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Melanggar Aturan
Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan, pihaknya akan menelusuri sejauh mana kasus yang sudah dilaporkan kepada KPK, namun masih berjalan. Ia berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Kami coba telusuri sejauh mana itu sudah berjalan. Nantinya akan kami sampaikan lagi," tegas Eko.
Sebagai informasi, dari hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari dana hibah itu.
Anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KOU saat itu senilai Rp42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.
Adapun modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen