SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) akan melakukan penertiban terhadap spanduk calon legislatif (Caleg) yang terpasang di pohon dan tiang listrik.
Bawaslu Kaltim menilai, selain merusak estetika kota, pemasangan spanduk di pohon dan tiang listrik merupakan tempat yang tidak sesuai aturan.
Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang Bahan Kampanye, yakni Alat Peraga Kampanye (Algaka) sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam penertiban algaka yang tidak sesuai aturan penempatannya," tutur Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (17/12/2023).
Ia menyampaikan, pemerintah daerah (Pemda) juga memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas fungsi kewenangan Bawaslu. Menurutnya, paling tidak, partai politik (Parpol) ataupun caleg bisa mengikuti aturan pemasangan algaka sesuai dengan PKPU yang ada.
Ia menambahkan, peserta pemilu sudah boleh melakukan pemasangan algaka sejak ditetapkannya masa kampanye pada 28 Oktober hingga 10 Februari 2024. Untuk sanksi, Hari mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh parpol, untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Parpol diharapkan mampu memahami apa saja aturan yang ada dalam PKPU. Sehingga, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggan baik itu tentang pemasangan algaka, dan lain sebagainya," tutupnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Hibahkan Anggaran, KPU Rp 63 Miliar, Bawaslu Rp 17 Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan