SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) akan melakukan penertiban terhadap spanduk calon legislatif (Caleg) yang terpasang di pohon dan tiang listrik.
Bawaslu Kaltim menilai, selain merusak estetika kota, pemasangan spanduk di pohon dan tiang listrik merupakan tempat yang tidak sesuai aturan.
Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang Bahan Kampanye, yakni Alat Peraga Kampanye (Algaka) sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam penertiban algaka yang tidak sesuai aturan penempatannya," tutur Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Hibahkan Anggaran, KPU Rp 63 Miliar, Bawaslu Rp 17 Miliar
Ia menyampaikan, pemerintah daerah (Pemda) juga memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas fungsi kewenangan Bawaslu. Menurutnya, paling tidak, partai politik (Parpol) ataupun caleg bisa mengikuti aturan pemasangan algaka sesuai dengan PKPU yang ada.
Ia menambahkan, peserta pemilu sudah boleh melakukan pemasangan algaka sejak ditetapkannya masa kampanye pada 28 Oktober hingga 10 Februari 2024. Untuk sanksi, Hari mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh parpol, untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Parpol diharapkan mampu memahami apa saja aturan yang ada dalam PKPU. Sehingga, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggan baik itu tentang pemasangan algaka, dan lain sebagainya," tutupnya.
Baca Juga: Kampanye di Balikpapan, Ganjar Pranowo Diawasi Bawaslu: Kami Menurunkan Seluruh Anggota
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
Terkini
-
Kejutan Awal Pekan, Link DANA Kaget Hari Ini Siap Ditransfer ke Kamu!
-
Saldo DANA Kaget Hari Ini, Ada 3 Amplop Kejutan Bernilai Rp335 Ribu
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu