Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 11 Desember 2023 | 15:00 WIB
Bawaslu mengawasi salah satu kegiatan kampanye di Kota Balikpapan. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu  Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) beserta seluruh jajarannya, se-kabupaten/kota di Benua Etam melaporkan, terkait pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Pengawasan Pemilu dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka sejak Selasa (28/11/2023) sampai dengan awal Desember ini. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto beberapa hari lalu.

"Terdapat 139 kegiatan kampanye yang diawasi, yang terdiri atas 138 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 1 Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim dalam bentuk pertemuan terbatas/tatap muka," jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).

Dalam pelaksanaannya Partai Golkar melaksanakan 44 kegiatan terbanyak dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Sementara itu PDI-Perjuangan (PDI-P) 20 kegiatan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat melakukan 19 kegiatan.

Baca Juga: Ketua KPU Berau Berharap Pelaksanaan Kampanye Aman, Tertib dan Kondusif

Partai Gerindra melakukan 14 kegiatan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melaksanakan 10 kegiatan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP/P3) 4 kegiatan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 kegiatan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 kegiatan, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) baru melakukan 1 kegiatan.

"Sementara itu terdapat beberapa Partai Politik yang masih belum berkampanye. Seperti Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB dan Partai UMMAT," katanya.

Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas yang terselenggara hingga saat ini, pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan.

Di mana, pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan masih belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih," tuturnya.

Baca Juga: Lokasi Pemasangan Algaka Ditetapkan KPU Kukar, Ada Ratusan Titik

Terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya.

Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.

"Sebagai informasi tambahan, sebelum tahapan pelaksanaan kampanye Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga telah menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta kepada seluruh Calon Anggota DPD daerah pemilihan Kaltim, sebagai upaya pencegahan pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana," bebernya.

BERIKUT JUMLAH PENGAWASAN KAMPANYE PARPOL DI 10 KABUPATEN/KOTA KALTIM:

1. Samarinda: 3
2. Kukar: 31
3. Kubar: 4
4. Mahulu: 4
5. Bontang: 16
6. Kutim: 3
7. Berau: 42
8. Balikpapan: 15
9. PPU: 15
10. Paser: 5

Jumlah: 138

PENGAWASAN KAMPANYE CALON DPD DI KALTIM: 1

Load More