SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) beserta seluruh jajarannya, se-kabupaten/kota di Benua Etam melaporkan, terkait pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Pengawasan Pemilu dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka sejak Selasa (28/11/2023) sampai dengan awal Desember ini. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto beberapa hari lalu.
"Terdapat 139 kegiatan kampanye yang diawasi, yang terdiri atas 138 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 1 Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim dalam bentuk pertemuan terbatas/tatap muka," jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).
Dalam pelaksanaannya Partai Golkar melaksanakan 44 kegiatan terbanyak dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Sementara itu PDI-Perjuangan (PDI-P) 20 kegiatan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat melakukan 19 kegiatan.
Baca Juga: Ketua KPU Berau Berharap Pelaksanaan Kampanye Aman, Tertib dan Kondusif
Partai Gerindra melakukan 14 kegiatan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melaksanakan 10 kegiatan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP/P3) 4 kegiatan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 kegiatan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 kegiatan, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) baru melakukan 1 kegiatan.
"Sementara itu terdapat beberapa Partai Politik yang masih belum berkampanye. Seperti Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB dan Partai UMMAT," katanya.
Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas yang terselenggara hingga saat ini, pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan.
Di mana, pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan masih belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih," tuturnya.
Baca Juga: Lokasi Pemasangan Algaka Ditetapkan KPU Kukar, Ada Ratusan Titik
Terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!