SuaraKaltim.id - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu disampaikan Presiden Joko Widoo (Jokowi).
“Untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (21/12/2023).
Jokowi pun sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga, serta restoran oleh BSH Group. Di mana mereka dianggap ikut memanfaatkan peluang investasi di IKN.
Proses pembangunan BSH Hub Community itu ditargetkan selesai sebelum Juli 2024, atau satu bulan sebelum rencana pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI pertama kali di IKN.
“Saya sangat menghargai pekerjaan yang super cepat ini. Semoga nanti BSH Hub Community ini akan menjadi tempat berkumpul, tempat pertemuan yang lengkap, yang membuat fasilitas di IKN ini semakin lengkap bagi kita semua,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal awal Desember lalu mengatakan fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun.
"Kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas," kata Yon Arsal dalam acara "Roadshow Peluang Investasi IKN" di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN.
Baca Juga: Ada 7 Rumah Sakit Bakal Dibangun di IKN, Jokowi Minta Masyarakat Tak Berobat ke Luar Negeri
Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan dengan Kabin Ekstra Luas, Suspensi Empuk
-
Doa Khusus Malam Nisfu Syaban: Latin, Lengkap dengan Artinya
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian