Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 24 Desember 2023 | 20:27 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)

SuaraKaltim.id - Otoritas Jasa Keuangan Kaltim dan Kaltara (OJK Kaltimra) mengimbau masyarakat jika meminjam dana ke pinjaman online (Pinjol) harus berhati-hati. Hal itu disampaikan Kepala OJK Kaltimra Made Yoga Sudharma belum lama ini.

“Pinjol ini kan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang lagi butuh dana, tinggal masuk ke aplikasi bisa ketemu dengan mudah,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon nasabah jika ingin meminjam dari pinjol. Yakni, Lembaga atau perusahan pijol harus resmi dan diawasi OJK.

“Pertama pastikan lemaga yang dituju ini adalah Lembaga yang resmi, yang diawasi OJK, ma uke pinjol silahakan monggo, tapi pinjol yang resmi,” ucapnya.

Baca Juga: IKN Bawa Dampak Positif bagi Kaltim dan Pulau Kalimantan

Alasannya, karena pinjol yang resmi, untuk akses data ke nasabah dibatasi. Tidak semua bisa diakses seperti misalnya tidak boleh masuk ke galeri phone book HP seluler dan media sosial nasabah.

Kepala OJK Kaltimra Made Yoga Sudharma. [Inibalikpapan.com]

“Karena pinjol yang resmi ini, hak akses data kepada nasabahnya ini kita Batasi kalau kita nyebutnya camilan. Kamera, location, mikrofon. Hanya tiga hal itu saja. Tapi kalau sudah masuk ke galeri, phone book ke media social dari pada nasabahnya itu kita pastikan sudah illegal,” jelasnya.

Jika ada pinjol legal yang justru mengakses juga data-data nasabah yang dilarang, bisa langsung dilaporkan. Karena OJK melalui Satgas akan langsung menindak tegas.

“Namun jika nanti ditemukan ada pinjol legal yang rasanya kok kayak illegal itu bisa dilaporkan ke kita, kita bisa tindak lewat Satgas Pasti kalau gak salah namanya itu. Dulu namanya Satgas Waspada Investasi, sekarang sudah berubah namanya jadi Satgas Pasti,” bebernya.

Ia juga menyarankan, agar jika meminjam dana menyesuaikan dengan kebutuhan. Tidak berlebihan, karena justru nanti akan menyulitkan dan menjadi beban nasabah.

Baca Juga: Pemindahan IKN Jadi Alasan Relawan Matahari Pagi Kaltim Dukung Prabowo-Gibran

“Kedua kita tekankan kalau sudah dapat lembaga jasa keuangan yang legal, yang kedua itu pastikan itu memang yang dipinjam sesuai kebutuhan. Saya sanggup bayar Rp 500 ribu, ya sudah bilang sama pinjolnya saya cuma sanggup bayar 500 ribu per bulan, berapa plafon yang saya dapatkan itu yang selalu kita tekankan,” tuturnya.

Ia menegaskan, pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan nasabah membayar. Dana pinjaman bukan untuk foya-foya. Hal ini yang terus di sosialisasikan ke masyarakat.  

“Artinya pnajaman kita itu harus sesuai dengan kemampuan kita membayar dan yang terakhir memang kita lagi butuh, karena untuk bayar sekolah, sakit. Karena jangan sampai kita pinjol itu untuk status sosial, vahasa kerennya fomo. Ini yang kita edukasi ke masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini kerap menerima laporan dari masyarakat terkait pinjol. Namun ia memastikan, belum ditemukan adanya pinjol yang berkantor di Kaltim.

“Untuk pijol di OJK Kaltim ini kita dapat laporan juga ya di masyarakat, beberapa. Kalau pengawasannya OJK pada saat sekarang ini belum ada perusahaan pinjol yang berkantor pusat di Kaltim,” lugasnya.

Load More