SuaraKaltim.id - Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur (OJK Kaltim) berencana memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini berkenaan dengan banyaknya warga yang mendapat kompensasi atas lahan yang masuk ke dalam Kawasan IKN.
Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari pihak perbankan di daerah setempat bahwa ada warga yang mendapat ganti rugi lahan sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Bahkan mereka yang memiliki kebun kelapa sawit bisa mendapat nominal yang lebih tinggi.
“Kalau yang punya kebun kelapa sawit, ada yang dapat sampai Rp 40 miliar (ganti rugi lahan),” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/11/2023).
Oleh sebab itu, Desember mendatang pihaknya segera mengagendakan edukasi di sekitar daerah Penajam Paser Utara (PPU), tempat IKN berada. Made menegaskan, pihaknya bakal mengedukasi mengenai penggunaan uang sekaligus pengelolaannya.
“Jangan sampai nanti misalnya warga sebenarnya tidak bisa pakai mobil, tiba-tiba beli mobil. Nah ini kabarnya, perputaran uang itu ada di sektor konstruksi. Jadi uang hasil ganti rugi itu mereka belikan alat berat dan akan disewakan,” sambung Made.
Oleh sebab itu, OJK Kaltim akan bekerja sama dengan aparat dan lembaga jasa keuangan setempat untuk memberikan masukan dan edukasi. Pun Made menyebut pihaknya akan memberikan alternatif selain warga memutar uang untuk di sektor konstruksi.
“Kalau semua terjun ke industri (konstruksi) yang sama sekaligus, itu nanti dampaknya seperti apa, kami akan sampaikan. Selain edukasi pengelolaan keuangan, kami juga akan memberi alternatif,” ujarnya lagi.
Made menilai, pengelolaan keuangan untuk warga sekitar IKN sangatlah penting. Dia juga berharap, warga bisa mengelola secara lebih bijak dan tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik investasi yang ilegal atau bodong.
“Misalnya, awalnya mereka bisnis kelapa sawit. Secara bulanan, rutin mendapat sekian rupiah. Sekarang mereka dapat up front (dana) di muka. Takutnya mereka enggak bisa mengelola dengan bijak, itu mungkin bertahan 1-2 tahun,” sambung Made.
OJK Kaltim menyarankan, uang ganti rugi yang didapatkan warga itu bisa dialihkan ke investasi yang legal. Walau tidak bisa menawarkan return yang luar biasa, tapi setidaknya masyarakat bisa aman dan nyaman dalam menyimpannya.
Baca Juga: Akmal Malik Ungkap Strategi untuk Tingkatkan Potensi Ekonomi di Sekitar IKN
“Kan bisa lewat produk-produk perbankan seperti deposito atau reksadana. Cicil emas di pegadaian. Tapi nanti kami sesuaikan dengan profiling masyarakat setempat,” ungkapnya lagi.
Sebelum melakukan edukasi, OJK Kaltim juga membutuhkan data terkait seberapa banyak warga yang tinggal di sana dan akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hal ini untuk mengetahui fokus tempat dan kurun waktu untuk memberikan edukasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026