SuaraKaltim.id - Otoritas Jasa Keuangan Kaltim dan Kaltara (OJK Kaltimra) mengimbau masyarakat jika meminjam dana ke pinjaman online (Pinjol) harus berhati-hati. Hal itu disampaikan Kepala OJK Kaltimra Made Yoga Sudharma belum lama ini.
“Pinjol ini kan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang lagi butuh dana, tinggal masuk ke aplikasi bisa ketemu dengan mudah,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon nasabah jika ingin meminjam dari pinjol. Yakni, Lembaga atau perusahan pijol harus resmi dan diawasi OJK.
“Pertama pastikan lemaga yang dituju ini adalah Lembaga yang resmi, yang diawasi OJK, ma uke pinjol silahakan monggo, tapi pinjol yang resmi,” ucapnya.
Baca Juga: IKN Bawa Dampak Positif bagi Kaltim dan Pulau Kalimantan
Alasannya, karena pinjol yang resmi, untuk akses data ke nasabah dibatasi. Tidak semua bisa diakses seperti misalnya tidak boleh masuk ke galeri phone book HP seluler dan media sosial nasabah.
“Karena pinjol yang resmi ini, hak akses data kepada nasabahnya ini kita Batasi kalau kita nyebutnya camilan. Kamera, location, mikrofon. Hanya tiga hal itu saja. Tapi kalau sudah masuk ke galeri, phone book ke media social dari pada nasabahnya itu kita pastikan sudah illegal,” jelasnya.
Jika ada pinjol legal yang justru mengakses juga data-data nasabah yang dilarang, bisa langsung dilaporkan. Karena OJK melalui Satgas akan langsung menindak tegas.
“Namun jika nanti ditemukan ada pinjol legal yang rasanya kok kayak illegal itu bisa dilaporkan ke kita, kita bisa tindak lewat Satgas Pasti kalau gak salah namanya itu. Dulu namanya Satgas Waspada Investasi, sekarang sudah berubah namanya jadi Satgas Pasti,” bebernya.
Ia juga menyarankan, agar jika meminjam dana menyesuaikan dengan kebutuhan. Tidak berlebihan, karena justru nanti akan menyulitkan dan menjadi beban nasabah.
Baca Juga: Pemindahan IKN Jadi Alasan Relawan Matahari Pagi Kaltim Dukung Prabowo-Gibran
“Kedua kita tekankan kalau sudah dapat lembaga jasa keuangan yang legal, yang kedua itu pastikan itu memang yang dipinjam sesuai kebutuhan. Saya sanggup bayar Rp 500 ribu, ya sudah bilang sama pinjolnya saya cuma sanggup bayar 500 ribu per bulan, berapa plafon yang saya dapatkan itu yang selalu kita tekankan,” tuturnya.
Ia menegaskan, pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan nasabah membayar. Dana pinjaman bukan untuk foya-foya. Hal ini yang terus di sosialisasikan ke masyarakat.
“Artinya pnajaman kita itu harus sesuai dengan kemampuan kita membayar dan yang terakhir memang kita lagi butuh, karena untuk bayar sekolah, sakit. Karena jangan sampai kita pinjol itu untuk status sosial, vahasa kerennya fomo. Ini yang kita edukasi ke masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini kerap menerima laporan dari masyarakat terkait pinjol. Namun ia memastikan, belum ditemukan adanya pinjol yang berkantor di Kaltim.
“Untuk pijol di OJK Kaltim ini kita dapat laporan juga ya di masyarakat, beberapa. Kalau pengawasannya OJK pada saat sekarang ini belum ada perusahaan pinjol yang berkantor pusat di Kaltim,” lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen