SuaraKaltim.id - Izin operasional terhadap usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau Pom Mini di wilayah kota Balikpapan belum ada kejelasan.
Para pedagang BBM eceran pun hanya bisa pasrah menanti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Pertamina.
"Kemarin itu kita sudah adakan pertemuan dengan pemerintah kota Balikpapan dan juga pihak Pertamina, bilangnya sih kemarin itu dalam waktu dekat tetapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan apakah kami diberikan izin atau tidak," ujar Maman salah satu pedagang BBM eceran di Kota Balikpapan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2024).
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, upaya memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor POM Mini masih terus dikaji.
Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan sebenarnya siap memfasilitasi perizinan usaha Pom Mini. Namun, dengan catatan sumber pasokan BBM yang diperoleh para pelaku usaha di sektor pom mini harus jelas.
"Secara perizinan untuk orang berusaha, tapi kan ada regulasi bahwa ini kan ada badan usaha yang berbeda. Masalah migasnya saya hanya tekankan kalau sumber minyaknya jelas pasokannya minyak kami akan izinkan," katanya.
Rahmad juga menegaskan jika sumber pasokannya BBM berasal dari Pertamina dan sudah jelas, maka izin akan diberikan. Sebaliknya, jika ada ketidakjelasan terkait sumber minyak maka pihak yang bersangkutan tidak akan diberikan izin.
Menurutnya, masalah regulasi terkait Pom Mini sebagian besar berada di tangan Pertamina. Jika Pertamina memberikan izin secara legal maka pemerintah Kota Balikpapan juga akan mengizinkan.
Namun, jika Pertamina secara resmi tidak menyetujui, maka akan ada tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk bakal ditertibkan.
Baca Juga: Meriahkan Tahun Baru di Balikpapan, Ini 4 Lokasi yang Wajib Dikunjungi
Rahmad Mas'ud juga meminta semua pihak harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban tetapi juga untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi sesuai dengan undang-undang, khususnya dalam sektor Migas.
"Masalah ini adalah ada di tangan di Pertamina, Nah kalau Pertamina mengizinkan secara legalitas usaha kita izinkan tapi kalau tidak ada ini kan bermasalah bertentangan juga dengan undang-undang Migas jadi saya Mohon pengertiannya pada saudara-saudara kita yang mau berusaha di POM. Kita cari regulasi saling menjaga semua kita enggak boleh melanggar menabrak aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Rahmad meminta pengertian dari semua pihak yang ingin berusaha di POM Mini ini tujuannya adalah untuk mencari regulasi yang saling menguntungkan dan menjaga agar tidak ada pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025