SuaraKaltim.id - Izin operasional terhadap usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau Pom Mini di wilayah kota Balikpapan belum ada kejelasan.
Para pedagang BBM eceran pun hanya bisa pasrah menanti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Pertamina.
"Kemarin itu kita sudah adakan pertemuan dengan pemerintah kota Balikpapan dan juga pihak Pertamina, bilangnya sih kemarin itu dalam waktu dekat tetapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan apakah kami diberikan izin atau tidak," ujar Maman salah satu pedagang BBM eceran di Kota Balikpapan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2024).
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, upaya memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor POM Mini masih terus dikaji.
Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan sebenarnya siap memfasilitasi perizinan usaha Pom Mini. Namun, dengan catatan sumber pasokan BBM yang diperoleh para pelaku usaha di sektor pom mini harus jelas.
"Secara perizinan untuk orang berusaha, tapi kan ada regulasi bahwa ini kan ada badan usaha yang berbeda. Masalah migasnya saya hanya tekankan kalau sumber minyaknya jelas pasokannya minyak kami akan izinkan," katanya.
Rahmad juga menegaskan jika sumber pasokannya BBM berasal dari Pertamina dan sudah jelas, maka izin akan diberikan. Sebaliknya, jika ada ketidakjelasan terkait sumber minyak maka pihak yang bersangkutan tidak akan diberikan izin.
Menurutnya, masalah regulasi terkait Pom Mini sebagian besar berada di tangan Pertamina. Jika Pertamina memberikan izin secara legal maka pemerintah Kota Balikpapan juga akan mengizinkan.
Namun, jika Pertamina secara resmi tidak menyetujui, maka akan ada tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk bakal ditertibkan.
Baca Juga: Meriahkan Tahun Baru di Balikpapan, Ini 4 Lokasi yang Wajib Dikunjungi
Rahmad Mas'ud juga meminta semua pihak harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban tetapi juga untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi sesuai dengan undang-undang, khususnya dalam sektor Migas.
"Masalah ini adalah ada di tangan di Pertamina, Nah kalau Pertamina mengizinkan secara legalitas usaha kita izinkan tapi kalau tidak ada ini kan bermasalah bertentangan juga dengan undang-undang Migas jadi saya Mohon pengertiannya pada saudara-saudara kita yang mau berusaha di POM. Kita cari regulasi saling menjaga semua kita enggak boleh melanggar menabrak aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Rahmad meminta pengertian dari semua pihak yang ingin berusaha di POM Mini ini tujuannya adalah untuk mencari regulasi yang saling menguntungkan dan menjaga agar tidak ada pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga