SuaraKaltim.id - Izin operasional terhadap usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau Pom Mini di wilayah kota Balikpapan belum ada kejelasan.
Para pedagang BBM eceran pun hanya bisa pasrah menanti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Pertamina.
"Kemarin itu kita sudah adakan pertemuan dengan pemerintah kota Balikpapan dan juga pihak Pertamina, bilangnya sih kemarin itu dalam waktu dekat tetapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan apakah kami diberikan izin atau tidak," ujar Maman salah satu pedagang BBM eceran di Kota Balikpapan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2024).
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, upaya memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor POM Mini masih terus dikaji.
Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan sebenarnya siap memfasilitasi perizinan usaha Pom Mini. Namun, dengan catatan sumber pasokan BBM yang diperoleh para pelaku usaha di sektor pom mini harus jelas.
"Secara perizinan untuk orang berusaha, tapi kan ada regulasi bahwa ini kan ada badan usaha yang berbeda. Masalah migasnya saya hanya tekankan kalau sumber minyaknya jelas pasokannya minyak kami akan izinkan," katanya.
Rahmad juga menegaskan jika sumber pasokannya BBM berasal dari Pertamina dan sudah jelas, maka izin akan diberikan. Sebaliknya, jika ada ketidakjelasan terkait sumber minyak maka pihak yang bersangkutan tidak akan diberikan izin.
Menurutnya, masalah regulasi terkait Pom Mini sebagian besar berada di tangan Pertamina. Jika Pertamina memberikan izin secara legal maka pemerintah Kota Balikpapan juga akan mengizinkan.
Namun, jika Pertamina secara resmi tidak menyetujui, maka akan ada tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk bakal ditertibkan.
Baca Juga: Meriahkan Tahun Baru di Balikpapan, Ini 4 Lokasi yang Wajib Dikunjungi
Rahmad Mas'ud juga meminta semua pihak harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban tetapi juga untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi sesuai dengan undang-undang, khususnya dalam sektor Migas.
"Masalah ini adalah ada di tangan di Pertamina, Nah kalau Pertamina mengizinkan secara legalitas usaha kita izinkan tapi kalau tidak ada ini kan bermasalah bertentangan juga dengan undang-undang Migas jadi saya Mohon pengertiannya pada saudara-saudara kita yang mau berusaha di POM. Kita cari regulasi saling menjaga semua kita enggak boleh melanggar menabrak aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Rahmad meminta pengertian dari semua pihak yang ingin berusaha di POM Mini ini tujuannya adalah untuk mencari regulasi yang saling menguntungkan dan menjaga agar tidak ada pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026