SuaraKaltim.id - Izin operasional terhadap usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau Pom Mini di wilayah kota Balikpapan belum ada kejelasan.
Para pedagang BBM eceran pun hanya bisa pasrah menanti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Pertamina.
"Kemarin itu kita sudah adakan pertemuan dengan pemerintah kota Balikpapan dan juga pihak Pertamina, bilangnya sih kemarin itu dalam waktu dekat tetapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan apakah kami diberikan izin atau tidak," ujar Maman salah satu pedagang BBM eceran di Kota Balikpapan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2024).
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, upaya memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor POM Mini masih terus dikaji.
Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan sebenarnya siap memfasilitasi perizinan usaha Pom Mini. Namun, dengan catatan sumber pasokan BBM yang diperoleh para pelaku usaha di sektor pom mini harus jelas.
"Secara perizinan untuk orang berusaha, tapi kan ada regulasi bahwa ini kan ada badan usaha yang berbeda. Masalah migasnya saya hanya tekankan kalau sumber minyaknya jelas pasokannya minyak kami akan izinkan," katanya.
Rahmad juga menegaskan jika sumber pasokannya BBM berasal dari Pertamina dan sudah jelas, maka izin akan diberikan. Sebaliknya, jika ada ketidakjelasan terkait sumber minyak maka pihak yang bersangkutan tidak akan diberikan izin.
Menurutnya, masalah regulasi terkait Pom Mini sebagian besar berada di tangan Pertamina. Jika Pertamina memberikan izin secara legal maka pemerintah Kota Balikpapan juga akan mengizinkan.
Namun, jika Pertamina secara resmi tidak menyetujui, maka akan ada tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk bakal ditertibkan.
Baca Juga: Meriahkan Tahun Baru di Balikpapan, Ini 4 Lokasi yang Wajib Dikunjungi
Rahmad Mas'ud juga meminta semua pihak harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban tetapi juga untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi sesuai dengan undang-undang, khususnya dalam sektor Migas.
"Masalah ini adalah ada di tangan di Pertamina, Nah kalau Pertamina mengizinkan secara legalitas usaha kita izinkan tapi kalau tidak ada ini kan bermasalah bertentangan juga dengan undang-undang Migas jadi saya Mohon pengertiannya pada saudara-saudara kita yang mau berusaha di POM. Kita cari regulasi saling menjaga semua kita enggak boleh melanggar menabrak aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Rahmad meminta pengertian dari semua pihak yang ingin berusaha di POM Mini ini tujuannya adalah untuk mencari regulasi yang saling menguntungkan dan menjaga agar tidak ada pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal