SuaraKaltim.id - Izin operasional terhadap usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau Pom Mini di wilayah kota Balikpapan belum ada kejelasan.
Para pedagang BBM eceran pun hanya bisa pasrah menanti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Pertamina.
"Kemarin itu kita sudah adakan pertemuan dengan pemerintah kota Balikpapan dan juga pihak Pertamina, bilangnya sih kemarin itu dalam waktu dekat tetapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan apakah kami diberikan izin atau tidak," ujar Maman salah satu pedagang BBM eceran di Kota Balikpapan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2024).
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, upaya memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor POM Mini masih terus dikaji.
Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan sebenarnya siap memfasilitasi perizinan usaha Pom Mini. Namun, dengan catatan sumber pasokan BBM yang diperoleh para pelaku usaha di sektor pom mini harus jelas.
"Secara perizinan untuk orang berusaha, tapi kan ada regulasi bahwa ini kan ada badan usaha yang berbeda. Masalah migasnya saya hanya tekankan kalau sumber minyaknya jelas pasokannya minyak kami akan izinkan," katanya.
Rahmad juga menegaskan jika sumber pasokannya BBM berasal dari Pertamina dan sudah jelas, maka izin akan diberikan. Sebaliknya, jika ada ketidakjelasan terkait sumber minyak maka pihak yang bersangkutan tidak akan diberikan izin.
Menurutnya, masalah regulasi terkait Pom Mini sebagian besar berada di tangan Pertamina. Jika Pertamina memberikan izin secara legal maka pemerintah Kota Balikpapan juga akan mengizinkan.
Namun, jika Pertamina secara resmi tidak menyetujui, maka akan ada tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk bakal ditertibkan.
Baca Juga: Meriahkan Tahun Baru di Balikpapan, Ini 4 Lokasi yang Wajib Dikunjungi
Rahmad Mas'ud juga meminta semua pihak harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban tetapi juga untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi sesuai dengan undang-undang, khususnya dalam sektor Migas.
"Masalah ini adalah ada di tangan di Pertamina, Nah kalau Pertamina mengizinkan secara legalitas usaha kita izinkan tapi kalau tidak ada ini kan bermasalah bertentangan juga dengan undang-undang Migas jadi saya Mohon pengertiannya pada saudara-saudara kita yang mau berusaha di POM. Kita cari regulasi saling menjaga semua kita enggak boleh melanggar menabrak aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Rahmad meminta pengertian dari semua pihak yang ingin berusaha di POM Mini ini tujuannya adalah untuk mencari regulasi yang saling menguntungkan dan menjaga agar tidak ada pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap