SuaraKaltim.id - Anak berumur 13 tahun yang merupakan pelaku penembakkan rekannya sendiri menggunakan senapan angin ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang, pada Selasa (09/01/2024).
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Ia mengatakan, penetapan tersangka itu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kendati demikian proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Bahkan polisi tidak menahan sang anak di dalam sel.
Melainkan anak 13 tahun itu ditempatkan di ruangan khusus. Agar mudah dikontrol dan didampingi.
"Kita sudah tetapkan tersangka. Itu anak masih berumur 13 tahun. Tidak ditahan di sel. Jadi kita ada perlakuan khusus kepada anak yang bersentuhan dengan hukum," ucapnya disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (10/01/2024).
Selain itu nantinya anak juga akan mendapat pendampingan psikologis. Bagaimanapun dia juga berhak mendapatkan kehidupan yang wajar apalagi pasca mengalami kejadian penembakan itu.
Sang anak itu disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman bisa maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau diliat anak itu juga trauma. Makanya kita dampingi khusus. Meski dalam kategori anak berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Disinggung soal kepemilikan senapan angin oleh orang tua tersangka, Polisi mengaku masih mendalami. Karena untuk proses hukum harus memiliki 2 alat bukti yang kuat.
Baca Juga: Indahnya Wisata di Desa Selangan dan Tihi-Tihi, Perkampungan Terapung di Kota Bontang
"Jadi keterlibatan kepemilikan senapan angin masih didalami," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional