Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 10 Januari 2024 | 17:27 WIB
Ilustrasi senapan angin. [Ist]

SuaraKaltim.id - Anak berumur 13 tahun yang merupakan pelaku penembakkan rekannya sendiri menggunakan senapan angin ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang, pada Selasa (09/01/2024). 

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Ia  mengatakan, penetapan tersangka itu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. 

Kendati demikian proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Bahkan polisi tidak menahan sang anak di dalam sel.

Melainkan anak 13 tahun itu ditempatkan di ruangan khusus. Agar mudah dikontrol dan didampingi. 

Baca Juga: Indahnya Wisata di Desa Selangan dan Tihi-Tihi, Perkampungan Terapung di Kota Bontang

"Kita sudah tetapkan tersangka. Itu anak masih berumur 13 tahun. Tidak ditahan di sel. Jadi kita ada perlakuan khusus kepada anak yang bersentuhan dengan hukum," ucapnya disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (10/01/2024). 

Selain itu nantinya anak juga akan mendapat pendampingan psikologis. Bagaimanapun dia juga berhak mendapatkan kehidupan yang wajar apalagi pasca mengalami kejadian penembakan itu. 

Sang anak itu disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman bisa maksimal 15 tahun penjara. 

"Kalau diliat anak itu juga trauma. Makanya kita dampingi khusus. Meski dalam kategori anak berhadapan dengan hukum," sambungnya. 

Disinggung soal kepemilikan senapan angin oleh orang tua tersangka, Polisi mengaku masih mendalami. Karena untuk proses hukum harus memiliki 2 alat bukti yang kuat. 

Baca Juga: Pemkot Bontang Usulkan Kuota BBM Subsidi untuk Sektor Pertanian dan Nelayan

"Jadi keterlibatan kepemilikan senapan angin masih didalami," pungkasnya.

Load More