SuaraKaltim.id - Beredar pemberitaan soal pejabat aktif di Samarinda memobilisasi para RT di Kota Tepian untuk pencalegan anaknya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, salah satu pejabat Kota Samarinda berinisial ND, pernah mengundang Ketua RT se-Samarinda berjumlah 1.992 orang. Mereka hadir dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Pemkot Samarinda di Convention Hall Sempaja, Kota Samarinda, Sabtu (23/12/2023) lalu.
Dalam pidatonya, ND menyampaikan bagaimana progres bantuan dana ke seluruh RT, melalui program unggulannya, yakni setiap RT berhak menerima setidaknya Rp 100 juta per tahun untuk pemberdayaan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Samarinda Anhar SK mengaku hal tersebut sudah tidak wajar. Di wawancara melalui telepon, anggota Komisi 3 tersebut menyesali liputan investigasi yang tak memperjelas nama pejabat tersebut.
Baca Juga: Ada 201 Unit Motor Dibagikan Basri Rase untuk Ketua RT di Bontang Selatan
"Saya sih melihat, yang jelaskan begini, ada yang ingin saya koreksi. Pejabat yang mana, siapa? Kalau ada penelusuran yang valid (dan) yang konkret, yah disebut saja (nama pejabatnya). (Jangan) inisial-inisial. Nanti kalau (dikasih) inisial A, bisa juga Anhar. Gimana? Saya sudah tahu kode etik jurnalistik, tapi kalau sudah valid (dan) konkret, kenapa tidak menyebut nama saja gituloh," ucapnya, disadur Jumat (19/01/2024).
Ia menyebut, mobilisasi seperti ini sudah terjadi di kepemimpinan nasional. Kemudian, dicontoh oleh kepemimpinan di daerah.
Ia memberikan contoh soal kasus Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden (Wapres). Ia menganggap, Gibran disuruh oleh sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemudian, memang, kalau saya sih melihat, jangan kan pejabat daerah, (Presiden) Jokowi saja menyuruh anaknya untuk jadi wakil presiden kok. Negara kita ini kan sekarang (politiknya sudah) rusak. Karena di level atas saja, di pimpinan nasional sudah begitu," ujarnya.
Ia menyindir, peristiwa mobilisasi yang terjadi di daerah, khususnya Samarinda, tak perlu terlalu disorot. Alasannya, karena di nasional juga sudah terlihat.
Baca Juga: Motor Gratis untuk Ketua RT di Bontang Tak Boleh Dipakai Keluar Daerah
Ia menyebut, mobilisasi seperti itu bukan hal yang tabu. Walaupun etika politik dan aturannya tidak boleh.
"Apalagi PNS untuk menjadi (dan terlibat) politik praktis. Jadi, kita agak repot mengomentari itu. Ini kan hampir semua pejabat begitu kok. Makanya memang, ada dulu aturan, tapi sudah dirubah, kalau Bapaknya Gubernur, anaknya tidak boleh mencalonkan dulu. Ada jeda 5 tahun, tapi sudah dirubah aturan itu. Aturan itu yang bikin yang punya kepentingan," jelasnya.
Ia juga membeberkan arti RT sendiri. Ia menjelaskan, RT bukan bagian dari pemerintahan. Namun bekerja untuk pemerintah.
"Jadi kalau sekarang, mau disorot, yah benahi dulu yang ada di pusat deh. Di pusat bagaimana, di Mahkamah Konstitusi (MK) dipertontonkan hal-hal yang menurut kita menjijikkan, tapi tetap dilalui. Kalau sekarang ada dicontoh di daerah, yah saya pikir kepemimpinan kita di nasional (juga) bobrok. Ini contoh kepemimpinan nasional yang tidak baik, ditarik ke daerah,"
Ia menyinggung, pejabat yang anggota keluarganya mengikuti pencalegan, tak perlu berbicara banyak untuk berkampanye. Lantaran, semua itu terlihat dari gestur politik.
Seperti, omongan dan posisi politik. Ia menyatakan, semua itu memiliki cara kampanye yang berbeda.
"Artinya dia tak perlu ngomong. Itu kan gestur-gestur politik (mulai terlihat). Ada dari omongan, ada dari posisi politik. Cara mengkampanyekannya tentu beda supaya tidak berseberangan dengan undang-undang gituloh," tambahnya.
Ia melanjutkan, mobilisasi seperti ini terjadi di mana-mana. Penelusuran yang terbuka memang perlu dilakukan.
Ia juga mempertanyakan keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang seharusnya bisa mengawasi hal-hal tersebut. Ia meminta agar Bawaslu bisa bertindak lebih lanjut.
"Kalau sekarang terjadi Samarinda seperti itu, menurut saya, itu baunya di mana-mana. Kalau sekarang ada penelusuran, dibuka aja siapa (pejabatnya). Terus sanksi hukumnya apa. Lebih bagus transparan, jangan inisial-inisial. Kalau sudah memobilisasi, menurut saya sudah tidak wajar. Di mana Bawaslu? Di mana Panwaslu? Itu karena ranahnya di pengawasan. Siapa yang diberikan (pengawasan) yah Panwaslu," lugasnya.
Berita Terkait
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Tim Komunikasi Prabowo: Justru Mendelegitimasi Presiden
-
Menilik Nama Hotel Tempat Lisa Mariana dan RK Bertemu, Harga Sewa per Malamnya Tak Main-Main
-
Lisa Mariana Kerja Apa? Jengkel Dituduh Rela Bongkar Hubungan dengan RK demi Dapat Endorse
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN