SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mencatat ada 11.831 pemilih dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) siap mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iffa Rosita belum lama ini. Dia mengklaim siap untuk melayani pemilih penyandang disabilitas.
"Kami siap untuk melayani pemilih penyandang disabilitas dalam pencoblosan Pemilu 2024," katanya, diadur dari ANTARA, Jumat (02/02/2024).
Dia menyampaikan, jumlah tersebut terdiri dari 5.815 pemilih disabilitas fisik, 922 pemilih disabilitas sensorik netra, 480 pemilih disabilitas sensorik rungu, 605 pemilih disabilitas intelektual, 1.560 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 2.449 pemilih disabilitas mental.
Dia menjelaskan, KPU Kaltim berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pemilih disabilitas, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif.
"Kami mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai pemilih dan calon," ucapnya.
Untuk itu, KPU Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga penggunaan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami selalu menekankan pada setiap kesempatan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota untuk melayani pemilih disabilitas dengan baik. Misalnya, bagaimana memberikan orientasi pelayanan dengan menepuk pundak, memberi kode isyarat, atau menyediakan surat suara brailler bagi pemilih disabilitas netra," paparnya.
Dia menambahkan, KPU Kaltim juga meminta agar setiap tps memiliki aksesibilitas yang memadai bagi pemilih disabilitas, seperti undakan yang landai, meja yang rendah, dan tempat duduk yang prioritas.
Baca Juga: Kaltim Butuh SDM Berkualitas untuk IKN, Hetifah: Pendidikan Harus Prioritas
"Intinya, kami wajib memberikan akses yang nyaman bagi pemilih disabilitas, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan tanpa kendala," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas