SuaraKaltim.id - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang meninggal dunia, Kamis (01/02/2024) pagi tadi. Caleg itu bernama Fajar, ia pemilik nomor urut 2 dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang Barat.
Fajar tutup usia karena penyakit jantung. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPD PKS Bontang Suharno saat dikonfirmasi. Katanya, mendiang Fajar diketahui tutup usia karena penyakit tersebut.
Dirinya pun mendapat informasi mendiang Fajar meninggal pada pukul 08.30 Wita pagi tadi. Padahal ucap keluarga sosok yang dikenal baik itu sempat menjalani shalat subuh.
"Iya meninggal dunia. Caleg kami di Dapil 2 Bontang Barat nomor urut 2 atas nama Fajar. Meninggal karena sakit jantung di RS PKT," kata Suharno, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Lebih lanjut dirinya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang untuk regulasi pergantian caleg. Mengingat kertas suara sudah tercetak dan waktu pemilihan hanya menyisakan waktu selama 13 hari.
"Kita akan konsultasi ke KPU besok. saya berencana ke sana untuk konsultasi . Termasuk menanyakan apakah memungkinkan untuk pergantian" sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kota Bontang, Divisi Teknis Penyelenggara Musdalifah mengatakan, bagi Calon Legislatif yang meninggal dunia tidak bisa digantikan.
Mengingat kertas suara sudah dicetak dan didistribusikan. Dalam aturan pun sudah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan tertera didalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota.
"Kami akan melakukan perubahan pada SK penetapan DCT dan melakukan pencoretan nama pada pengumuman DCT. Kemudian akan ditempel pada papan pengumuman yang ada di TPS sesuai dapil Almarhum," ucap Musdalifah.
Baca Juga: Persiapan Pemilu di Balikpapan, Ada Surat Suara yang Warnanya Pudar
Selain itu KPU juga akan membuat pengumuman terkait adanya Caleg yang meninggal dunia. Kemudian akan di sosialisasikan kepada KPPS.
Saat sudah dicoret namun masih ada yang memilih pada kertas suara. Maka suara tersebut akan dilarikan ke Partai yang bersangkutan.
"Kami juga akan membuat pengumuman terkait meninggalnya caleg tersebut dan akan disampaikan kepada KPPS untuk disampaikan kepada pemilih," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat