SuaraKaltim.id - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang meninggal dunia, Kamis (01/02/2024) pagi tadi. Caleg itu bernama Fajar, ia pemilik nomor urut 2 dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang Barat.
Fajar tutup usia karena penyakit jantung. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPD PKS Bontang Suharno saat dikonfirmasi. Katanya, mendiang Fajar diketahui tutup usia karena penyakit tersebut.
Dirinya pun mendapat informasi mendiang Fajar meninggal pada pukul 08.30 Wita pagi tadi. Padahal ucap keluarga sosok yang dikenal baik itu sempat menjalani shalat subuh.
"Iya meninggal dunia. Caleg kami di Dapil 2 Bontang Barat nomor urut 2 atas nama Fajar. Meninggal karena sakit jantung di RS PKT," kata Suharno, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Lebih lanjut dirinya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang untuk regulasi pergantian caleg. Mengingat kertas suara sudah tercetak dan waktu pemilihan hanya menyisakan waktu selama 13 hari.
"Kita akan konsultasi ke KPU besok. saya berencana ke sana untuk konsultasi . Termasuk menanyakan apakah memungkinkan untuk pergantian" sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kota Bontang, Divisi Teknis Penyelenggara Musdalifah mengatakan, bagi Calon Legislatif yang meninggal dunia tidak bisa digantikan.
Mengingat kertas suara sudah dicetak dan didistribusikan. Dalam aturan pun sudah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan tertera didalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota.
"Kami akan melakukan perubahan pada SK penetapan DCT dan melakukan pencoretan nama pada pengumuman DCT. Kemudian akan ditempel pada papan pengumuman yang ada di TPS sesuai dapil Almarhum," ucap Musdalifah.
Baca Juga: Persiapan Pemilu di Balikpapan, Ada Surat Suara yang Warnanya Pudar
Selain itu KPU juga akan membuat pengumuman terkait adanya Caleg yang meninggal dunia. Kemudian akan di sosialisasikan kepada KPPS.
Saat sudah dicoret namun masih ada yang memilih pada kertas suara. Maka suara tersebut akan dilarikan ke Partai yang bersangkutan.
"Kami juga akan membuat pengumuman terkait meninggalnya caleg tersebut dan akan disampaikan kepada KPPS untuk disampaikan kepada pemilih," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Mobil Listrik Suzuki eVitara Resmi Mengaspal, Segini Harga dan Spesifikasinya
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen