Denada S Putri
Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:15 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Narkotika jenis sabu dengan berat 514 gram berhasil gagal edar di Bontang. Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap tersangka pengedar berinisial Fa.

Fa merupakan pria berusia 26 tahun yang merupakan warga Kelurahan Api-Api. Ia ditangkap pada Kamis (01/02/2024) sore. 

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon. Ia mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan Soekarno-Hatta. 

Informasi awal didapat dari laporan masyarakat. Kemudian polisi menelusuri dan membuntuti tersangka. Bahkan tersangka dicegat dijalan raya dan diamankan 10 poket sabu yang tersimpan di dalam box gabus. 

Dari pengakuan tersangka, ia baru saja mengambil sabu itu dengan sistem jejak. Ia berkomunikasi dengan pemasok dengan hanya mengetahui koordinat sabu itu disimpan. 

"Ini cukup besar kita amankan. Memang dia baru ambil sabu itu," ucap AKP Rihard, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (02/02/2024). 

Lebih lanjut polisi masih ingin memburu pemasok sabu. Ini merupakan tangkapan besar di awal 2024. Saat ini tersangka sudah mendekam di penjara untuk diproses hukum. 

Tersangka Fa mendekam di penjara. [KlikKaltim.com]

"Kita masih dalami siapa pemasok dan akan dibawa kemana sabu itu," sambungnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Pesan Berantai Dukungan Caleg PKB, Bawaslu Bontang Minta Klarifikasi Pengirim, Basri Rase?

"Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Load More