SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen mengubah sumber ekonomi dari ketergantungan terhadap tambang batu bara, bertransformasi ke sektor perdagangan dan jasa. Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Menurutnya, kedua hal itu merupakan lapangan usaha berkesinambungan. Komitmen itu katanya dibuktikan dengan adanya revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2023 kemarin.
"Bahkan telah ditetapkan menjadi Perda RTRW Samarinda periode 2022-2042," ujarnya, disadur dari ANTARA, Jumat (09/02/2024).
Melalui RTRW yang menjadi pijakan dalam perencanaan pembangunan tersebut, Samarinda diarahkan menjadi kota dengan pertumbuhan lapangan usaha perdagangan dan industri jasa yang unggul serta memiliki daya saing tinggi.
Baca Juga: PT MHU Amankan Alat Berat Tambang Batu Bara Ilegal di Loa Janan
Sedangkan, katanya, sektor pertambangan batu bara yang selama ini masih berjalan di Samarinda, maka seiring dengan habisnya izin batu baru yang rata-rata pada 2026.
"Maka mulai dua tahun mendatang tidak ada lagi perpanjangan izin tambang di Samarinda," ucapnya.
Ia pun memberi batas waktu operasi sektor pertambangan, sampai berakhirnya izin pertambangan pada 2026 baik untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun untuk perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Setelah 2026, lanjut Andi Harun, tidak ada lagi kawasan di Samarinda yang diperuntukkan bagi pertambangan. Sehingga, ia mengingatkan, kepada seluruh perusahaan tambang baik yang memiliki IUP maupun PKP2B bersiap karena tidak ada lagi perpanjangan maupun izin baru.
"Kota Samarinda harus melakukan transformasi ekonomi, dari selama ini masih bergantung pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui seperti tambang, berubah ke sumber daya yang dapat diperbarui dan berkelanjutan. Penghentian sektor pertambangan harus dilakukan karena dampak selama ini telah banyak merugikan warga kota seperti tanah longsor, banjir, dan dampak lingkungan lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Alibi Promosi, SMK di Samarinda Wajibkan Siswa Beli Kalender Seharga Rp 55 Ribu
Sementara, dalam Perda RTRW Samarinda periode 2022-2042 tersebut selain menghapus kawasan pertambangan, juga membagi beberapa kawasan pengembangan ekonomi. Seperti, kawasan budi daya seluas 62.921 hektare (ha) atau sebesar 87,78 persen.
Kemudian, kawasan perumahan 37.071 ha, kawasan hutan produksi tetap 516 ha, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 ha, kawasan transportasi 1.562 ha, kawasan tanaman pangan 1.012 ha, kawasan industri 3.768 ha, dan kawasan lindung seluas 8.756 ha.
Berita Terkait
-
Intip Kelebihan Thorium, Sumber Energi 'Murah' Bidikan MIND ID
-
Tolak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing, Baleg DPR Dituding Punya Kepentingan Pribadi
-
Sat Set Bantu UMKM, Ayu Ting Ting Diniai Lebih Solutif Ketimbang Kementerian Perdagangan
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Respons Jaksa Kejagung Diminta Periksa 5 Mendag Selain Tom Lembong
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim