SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen mengubah sumber ekonomi dari ketergantungan terhadap tambang batu bara, bertransformasi ke sektor perdagangan dan jasa. Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Menurutnya, kedua hal itu merupakan lapangan usaha berkesinambungan. Komitmen itu katanya dibuktikan dengan adanya revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2023 kemarin.
"Bahkan telah ditetapkan menjadi Perda RTRW Samarinda periode 2022-2042," ujarnya, disadur dari ANTARA, Jumat (09/02/2024).
Melalui RTRW yang menjadi pijakan dalam perencanaan pembangunan tersebut, Samarinda diarahkan menjadi kota dengan pertumbuhan lapangan usaha perdagangan dan industri jasa yang unggul serta memiliki daya saing tinggi.
Sedangkan, katanya, sektor pertambangan batu bara yang selama ini masih berjalan di Samarinda, maka seiring dengan habisnya izin batu baru yang rata-rata pada 2026.
"Maka mulai dua tahun mendatang tidak ada lagi perpanjangan izin tambang di Samarinda," ucapnya.
Ia pun memberi batas waktu operasi sektor pertambangan, sampai berakhirnya izin pertambangan pada 2026 baik untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun untuk perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Setelah 2026, lanjut Andi Harun, tidak ada lagi kawasan di Samarinda yang diperuntukkan bagi pertambangan. Sehingga, ia mengingatkan, kepada seluruh perusahaan tambang baik yang memiliki IUP maupun PKP2B bersiap karena tidak ada lagi perpanjangan maupun izin baru.
"Kota Samarinda harus melakukan transformasi ekonomi, dari selama ini masih bergantung pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui seperti tambang, berubah ke sumber daya yang dapat diperbarui dan berkelanjutan. Penghentian sektor pertambangan harus dilakukan karena dampak selama ini telah banyak merugikan warga kota seperti tanah longsor, banjir, dan dampak lingkungan lainnya," tegasnya.
Baca Juga: PT MHU Amankan Alat Berat Tambang Batu Bara Ilegal di Loa Janan
Sementara, dalam Perda RTRW Samarinda periode 2022-2042 tersebut selain menghapus kawasan pertambangan, juga membagi beberapa kawasan pengembangan ekonomi. Seperti, kawasan budi daya seluas 62.921 hektare (ha) atau sebesar 87,78 persen.
Kemudian, kawasan perumahan 37.071 ha, kawasan hutan produksi tetap 516 ha, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 ha, kawasan transportasi 1.562 ha, kawasan tanaman pangan 1.012 ha, kawasan industri 3.768 ha, dan kawasan lindung seluas 8.756 ha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi