Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 12 Februari 2024 | 18:47 WIB
Ilustrasi politik uang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon legislatig (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) I Tanjung Redeb. Bawaslu sigap melakukan patroli dan meminta dukungan masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik politik uang.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor. Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan, namun tidak menemukan hal-hal yang diduga tindakan politik uang tersebut.

la menuturkan, hingga jelang pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada 14 Februari mendatang, Bawaslu bersama sentra gabungan yang terdiri dari Kejaksaan dan kepolisian terus melakukan patroli di seluruh wilayah Berau.

"Bawaslu kecamatan juga melakukan patroli, sama dengan jajaran di tingkat kecamatan," katanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (12/02/2024).

Baca Juga: Bawaslu Paser Libatkan Kades Bersihkan Algaka di Masa Tenang

la juga menyampaikan, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan terkait politik uang ini.

"Bawaslu tetap terus melakukan pemantauan sampai jelang hari pemungutan suara, imbuhnya.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat tetap waspada dan ia juga meminta dukungan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi untuk menyampaikan jika ada praktik politik uang.

"Politik uang di masa tenang tentunya itu merupakan tindak pidana. Yang jelas, apabila ada hal-hal yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana pemilu di masa tenang akan dikenakan sanksi tegas," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15/2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Bawaslu Kaltim Siapkan Saluran Pengaduan Antisipasi Serangan Fajar

Dalam aturan KPU tersebut, Tamjidillah menjelaskan, bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Load More