SuaraKaltim.id - Pria berinisial Jnd yang merupakan pelaku atau tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam di PPU, Amjad Fauzan belum lama ini. Ia bahkan membeberkan kapan sidang akan dimulai.
"Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024," jelasnya, disadur dari ANTARA, Selasa (27/02/2024).
Pelaku pembunuhan atau terdakwa berusia 17 tahun itu, dikenakan dakwaan dengan pasal kombinasi. Yakni, alternatif, subsider dan kumulatif.
Baca Juga: PPU Fokus Pengolahan Sampah: Kurangi Beban TPA Buluminung
Amjad melanjutkan, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain
Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.
Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat, kata dia lagi, sebab terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Sehingga masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan, tetapi saat sidang putusan kasus tersebut sidang dilakukan secara terbuka.
Baca Juga: 220 Guru Baru Dibutuhkan! PPU Usulkan Rekrutmen PPPK untuk Dua Tahun Ke Depan
"Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa," jadi proses bisa lebih cepat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Ancaman Trump Bayangi Perundingan Nuklir AS-Iran di Oman
-
Ketika Wajahmu Bisa Dilacak Lewat Satu Foto: Ancaman Privasi di Balik Kecanggihan AI
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga