SuaraKaltim.id - Banjir tahunan disebut sering terjadi di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Padahal, wilayah tersebut sudah ditetapkan menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Urgensi pemindahan ibu kota Indonesia itu sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019 lalu.
Di mana, pemindahan itu didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang menyebabkan kesenjangan ekonomi terjadi di luar pulau tersebut.
IKN di Benua Etam, ingin dijadikan sebagai kota yang aman, modern, berkelanjutan dan berketahanan. Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, IKN sudah memiliki undang-undang (UU). Yakni, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Drama IKN, 9 Tersangka Dibebaskan Jelang Ramadhan, Proses Hukum Berlanjut
UU itu ditetapkan pada 15 Februari 2022 lalu. IKN bakal menjadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, setingkat provinsi. Di mana, wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota sebagaimana ditetapkan dan diatur dari UU tersebut.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim Fathur Roziqin Fen, untuk memberikan tanggapan. Namun tak ada jawaban.
Lalu, jurnalis ini lantas mencoba menghubungi Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian. Dihubungi melalui panggilan telepon, dia menjelaskan soal kondisi PPU di 10 tahun ke belakang sebelum IKN.
"Di wilayah PPU sebelum diputuskan IKN bakal dipindahkan ke wilayah PPU, itu kan memang sudah masif terjadi banjir. Apalagi kalau misalnya hujan yang lebih dari 1 jam (terjadi) itu sudah (menyebabkan) banjir," jelasnya.
Dia menyebut, berdasarkan banyak laporan yang diterimanya dalam bentuk video, banjir yang terjadi di PPU merupakan konsekuensi logis dari perubahan lanskap di wilayah tersebut.
Baca Juga: Suara dari X, Kematian Pesut Mahakam dan Dampak Pembangunan IKN
Dia menjelaskan, perubahan lanskap itu seperti hutan dan serapan air kini menjadi monokultur sawit atau tambang. Hal itu menyebabkan fungsi hutan sebagai serapan air hilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
Terkini
-
Kejutan Awal Pekan, Link DANA Kaget Hari Ini Siap Ditransfer ke Kamu!
-
Saldo DANA Kaget Hari Ini, Ada 3 Amplop Kejutan Bernilai Rp335 Ribu
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu