SuaraKaltim.id - Gugatan sengketa informasi yang dilayangkan JATAM Kaltim melawan Kementerian PUPR, Basuki Hadimuljono, berhasil dimenangkan. Gugatan yang diajukan ke Komisi Informasi Pusat RI dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023 itu sudah berlangsung setahun, tepatnya sejak 22 Februari 2023.
Gugatan tersebut terkait dengan tujuh dokumen informasi dan data yang berkaitan dengan pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya pembangunan Bendungan dan Prasarana Intake serta Jaringan Pipa Transmisi di Sungai Sepaku-Semoi Kabupaten Penajam Peser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah proses sidang yang panjang, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Senin, 4 Maret 2024, membacakan putusan. Dalam putusan tersebut, gugatan JATAM Kaltim diakui sebagian oleh Majelis Hakim Komisioner KIP. Amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa 5 dari 7 data dan informasi yang diminta oleh JATAM Kaltim dikabulkan.
Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim, dalam rilis resminya menyatakan, informasi yang diminta sangat penting bagi masyarakat Kaltim karena berkaitan dengan ruang hidup mereka. Dia menggarisbawahi kesulitan yang dihadapi masyarakat setempat dalam mendapatkan air sehari-hari akibat pembangunan proyek bendungan.
Baca Juga: Bangun Ketahanan Ekonomi, Kutai Timur Fokus pada Sektor Penunjang IKN
“Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli," tegas Mareta Sari, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (11/03/2024).
Konsep IKN yang mengusung konsep Sponge City dan komitmen untuk menggunakan energi bersih menjadi sorotan. Proyek ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat investasi, namun juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat lokal.
Sementara itu, Ketua Tim kuasa hukum Jatam Kaltim Muh Jamil, menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan rakyat dan penting untuk memperjuangkan transparansi dalam proyek-proyek pembangunan.
"Putusan ini diharapkan dapat mengubah watak badan publik yang masih tertutup, menjadi badan publik yang terbuka sesuai dengan kaidah dan ketentuan UU KIP 14 2008 dan peraturan terkait lainnya," tutur dia.
Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye JATAM, menegaskan bahwa penyembunyian informasi terkait proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan skandal terhadap transparansi global.
Baca Juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Agresif Kembangkan Pariwisata Jelang IKN
Dengan putusan ini, JATAM Kaltim berharap tercipta perubahan dalam keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini menjadi contoh penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pembangunan yang melibatkan kepentingan masyarakat.
Berita Terkait
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak