SuaraKaltim.id - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang merupakan gabungan akademisi dan organisasi masyarakat sipil mengutuk tindakan semena-mena Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memerintahkan pembongkaran rumah-rumah warga di Pemaluan, Penajam Paser Utara (PPU).
KMS menilai, ancaman tersebut jelas merupakan tindakan kasar pemerintah. Ini memperlihatkan wajah asli pemerintah yang menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.
Dalam keterangan tertulisnya, KMS Kaltim mengatakan tindakan Otorita IKN ini serupa dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Otorita IKN melayangkan surat ke warga Pemaluan untuk merobohkan rumahnya sendiri dalam tempo 7 hari.
Pemerintah berdalih, perintah itu dikeluarkan lantaran rumah-rumah tersebut tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN. Padahal, banyak warga yang sudah bermukim di kawasan itu jauh sebelum pemerintah menetapkan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.
‘’Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,’’ kata Perwakilan KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (13/03/2024).
Lebih jauh Herdiansyah Hamzah menjelaskan, pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih tidak berizin terhadap tanah warga yang telah dikuasai jauh sebelum pembangunan IKN, serupa dengan praktik yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia di masa penjajahan.
Melalui praktik politik “Domein Verklaring” yang menyatakan “barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah,’’ itu dilakukan pemerintah terhadap warganya sendiri di Pemaluan.
“Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat. Ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’’ tegas pria yang akrab disapa Castro ini.
Baca Juga: Mei 2024, Otorita Targetkan Groundbreaking Proyek Pendidikan di IKN
Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang dinilai sebagai cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat.
Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas Tata Ruang IKN pun dianggap bentuk genosida terhadap masyarakat adat.
Pemerintah, sebut Castro, menjadikan Peraturan Presiden Nomor 64/2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, sebagai landasan pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat, merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.
Castro menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26/2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat mensejahterakan masyarakat namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat.
‘’Pemerintah lupa, jika negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekadar obsesi pemindahan IKN,’’ tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi
-
Penerima Bansos Disabilitas di Kaltim Dikurangi, dari 6.000 Peserta Jadi 500 Orang
-
Tokoh Masyarakat Kawal Hak Angket, Evaluasi Kinerja Gubernur Rudy Mas'ud
-
Akhir Pekan Siaga di Kaltim: BMKG Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Akibat Hujan Lebat Ekstrem