Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 13 Maret 2024 | 18:17 WIB
Tangkapan dari atas pembangunan proyek IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai klarifikasi Otorita soal sasaran penggusuran rumah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dianggap sebagai bentuk pembelaan diri belaka.

Pasalnya, bila mengacu surat yang mereka terbitkan, KMS menilai penggusuran tersebut menyasar seluruh bangunan yang dianggap melanggar tata ruang yang ditetapkan sepihak oleh Otorita IKN.

Salah satu anggota KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah mengatakan, bila mengacu dua surat dilayangkan Otorita IKN, tak disebutkan secara eksplisit sasaran dari penggusuran tersebut.

Apakah bangunan baru atau lama. Namun yang pasti, sebutnya, dalam surat itu ditegaskan bahwa rumah-rumah atau bangunan yang dianggap Otorita melanggar tata ruang IKN bakal digusur. 

Baca Juga: JATAM Kaltim Dorong Kterbukaan Informasi, Bongkar Ketidakjelasan Proyek IKN

"Surat pemberitahuan itu sapu jagat, menyasar keseluruhan. Semua bangunan yang masuk tata ruang IKN berdasarkan Perpres, itulah yang hendak digusur. Tidak ada pemilahan soal bangunan baru setelah terbitnya Perpres ini atau tidak," kata Herdiansyah Hamzah dalam konferensi pers yang digelar KMS Kaltim, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (13/3/2024) pagi.

Dalam surat yang diterbitkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN itu memang tak ada menyebut klasifikasi bangunan yang akan dibongkar.

Otorita IKN hanya menyebut, bagunan warga mesti dirobohkan dalam tempo 7 hari karena dianggap tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah pengembangan IKN.

Ada 8 landasan Otorita IKN memerintahkan pembongkaran ini, di antaranya Perpres Nomo 64 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2024. 

Lebih jauh, bila Otorita IKN membantah hanya bangunan baru yang akan dirobohkan, kata Herdiansyah Hamzah, maka publik mesti mengajukan pertanyaan lanjutan, bagaimana dengan nasib bangunan yang berdiri jauh sebelum Pepres tersrbut diterbitkan.

Baca Juga: Polemik Penggusuran di IKN, Warga Desa Pemaluan Diminta Bongkar Rumah Sendiri dalam 7 Hari

"Kalau surat dibaca detil, yang disasar semua aktivitas, lahan, bangunan, yang masuk kawasan RTRW IKN. Itu poinnya," tegas pria yang akrab disapa Castro ini.

Load More