SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak permohonan sejumlah pengusaha tempat hiburan terkait penerapan aturan jam operasional saat Ramadan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, kebijakan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadan tidak akan direvisi meskipun ada permohonan dari pengusaha.
"Aturan waktu operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadan merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan dengan baik. Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha terkait penurunan pendapatan, Pemkot Samarinda tidak akan mengubah keputusan tersebut," kata Andi Harun, melansir dari ANTARA, Minggu (17/03/2024).
Ia mengatakan, ada empat pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda menyampaikan keberatan melalui surat permohonan kepada pemerintah kota.
Baca Juga: Tim Khusus Dikerahkan! Polresta Samarinda Tindak Tegas Balap Liar di Bulan Ramadan
"Mereka mengatakan potensi penurunan pendapatan dan kehilangan shift malam bagi karyawan mereka. kebijakan tersebut diambil untuk menjaga suasana kota selama Bulan Ramadan dan mengutamakan kepentingan umum," ucapnya.
Selain itu, Andi Harun juga menanggapi adanya ancaman yang disampaikan dalam surat permohonan dari pengusaha tentang Penurunannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
"Pemerintah tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dalam mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan dengan matang," ucapnya.
Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha, Pemkot Samarinda tetap mengutamakan kepentingan umum dan akan menjalankan kebijakan tersebut secara tegas dan tanpa revisi.
Diketahui, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan penutupan THM dan sejenisnya selama Bulan Ramadan, Idul Fitri, tahun ini.
Baca Juga: Doa dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Balikpapan dan Sekitarnya Sabtu 16 Maret 2024
Surat Edaran ini juga mengatur jam operasional THU serta Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk Game Online, yang hanya dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Surat Edaran tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda yang mengajukan permohonan kepada Pemkot Samarinda untuk merevisi keputusan tersebut.
Mereka menyampaikan keberatan terhadap larangan beroperasi pada malam hari karena khawatir akan menurunkan pendapatan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya