Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 20 Maret 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi ASN pindah ke IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat setingkat kementerian/badan, tidak boleh menolak pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditegaskannya di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (19/03/2024) lalu.

Haryomo menekankan, pemindahan ini bukan paksaan, melainkan kewajiban ASN yang telah membuat pernyataan dan perjanjian kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

"Perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga ASN yang bertugas di instansi tersebut otomatis ikut pindah," jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/03/2024).

Pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan. ASN yang dipindahkan akan terus bekerja di IKN selama masih dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di sana.

Baca Juga: Beredar Video Masyarakat Adat Dayak Protes Dipaksa Bongkar Rumah untuk IKN: Ini Tanah Saya!

"Pada prinsipnya, SDM, kelembagaan, dan kantornya akan pindah dan menyatu menjadi satu," kata Haryomo.

Sebelumnya, Kepala OIKN Bambang Susantono menegaskan bahwa pembangunan IKN terus menunjukkan hasil signifikan.

Hingga saat ini, pembangunan tahap pertama telah mencapai 71,47% dengan total investasi mencapai Rp 47,5 triliun. Beberapa kemajuan pembangunan tahap pertama, antara lain:

  1. Bendungan Sepaku Semoi: 100%
  2. Sumbu Kebangsaan fase 1: 96,41%
  3. Istana Presiden beserta lapangan upacara: 54,07%

Pembangunan IKN terus berprogres dan diharapkan dapat menjadi ibu kota negara yang baru dan modern di masa depan.

Baca Juga: "Tolong Beri Kami Keadilan": Permohonan Masyarakat Adat di Tengah Pembangunan IKN

Load More