SuaraKaltim.id - Kasus masyarakat adat di Kalimantan Timur yang menentang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi sorotan publik.
Terbaru, beredar sebuah video yang merekam protes masyarakat Dayak atas peraturan Otorita IKN.
Adapun pihak Otorita IKN disebut memaksa 200 rumah di wilayah IKN untuk dibongkar dalam waktu tujuh hari.
Video ini beredar di platform TikTok dan kembali disebarluaskan di Twitter (X) hingga menjadi viral.
Baca Juga: Sejarah Suku Paser Balik yang Jadi Asal Muasal Nama Kota Balikpapan
Dalam video yang diunggah akun @murtadhaone1, terlihat masyarakat Dayak yang memakai pakaian daerah khas Dayak menentang agar pihak otorita IKN pergi dari tanah mereka.
Seorang pria yang terlihat sebagai pemimpin dari masyarakat Dayak itu memprotes dengan keras agar para petugas dapat segera pergi.
"Saya minta kalian pulang, jangan ada disini, kami berpuluh-puluh tahun tidak mendapatkan apa-apa. Pantaskah kalian menghadang kami disitu?! Ini tanah saya! kalian mau cabut nyawa saya, saya siap. Kalian pulang sekarang!" ujar pria berpakaian adat Dayak dengan seru dan lantang, dikutip Selasa (19/03/2024).
Setelah video tersebut, akun tersebut menyinggung terkait 9 petani yang ditangkap polisi karena menolak tanahnya dibangun Bandara IKN karena ganti untungnya belum dibayar.
Bahkan, akun tersebut menyebut bahwa saat ditangkap para petani ini digunduli oleh aparat hingga statusnya dijadikan tersangka dan di tahan di rutan.
Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui kebenaran mengenai video tersebut. Ada dugaan bahwa video masyarakat Dayak tersebut adalah video protes dengan perusahaan sawit.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Solidaritas Merauke: Ratusan Masyarakat Adat Bersatu Tolak PSN yang Mengancam Hak dan Lingkungan!
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
-
RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen