SuaraKaltim.id - Suku Punan atau dikenal juga sebagai Suku Dayak Punan menjadi salah satu rumpun suku Dayak paling tua di Pulau Kalimantan. Selain itu, suku Punan juga memiliki sebaran yang cukup signifikan di Bumi Etam ini.
Dahulu, istilah dari Punan adalah dipandang sebagai sebutan umum dari kelompok masyarakat pemburu dan peramu. Dulunya, kelompok masyarakat ini hidup secara berpindah-pindah di hutan Kalimantan.
Oleh sebab itu, suku Punan dikenal sebagai "penjaga hutan rimba" karena hidup dan sebaran populasinya banyak ditemui di dalam hutan dan terpisah dari sub-sub Suku Dayak lainnya.
Tidak heran bahwa suku dikenal hidup nomaden karena mereka mengikuti siklus migrasi hewan dan juga siklus tumbuhan di hutan.
Sama seperti suku bangsa lainnya, suku Punan ini juga memiliki adat istiadat atau ritual tersendiri yang masih lestari hingga saat ini.
Salah satu ritual adat yang dikenal dari suku Punan adalah Pelambe. Pelambe sendiri adalah upacara adat untuk menghilangkan sebuah kesialan.
Contoh kesialan tersebut seperti tidak mendapatkan hasil panen yang baik, tidak ada musim buah, dan tidak ada musim babi.
Masyarakat percaya, kesialan yang didapatkan itu berikatan dengan tindakan dari seseorang yang melanggar norma-norma masyarakat, seperti berselingkuh dari pasangan sah.
Oleh karena itu, masyarakat suku Punan mengadakan upacara Pelambe untuk mensucikan dan mendamaikan warga atau masyarakat yang terlibat tindakan yang melanggar norma.
Baca Juga: Rangkaian Upacara Adat Mamat, Dari Persembahan Darah Babi Hingga Tarian Roh
Biasanya ritual adat Palemba ini sengaja digelar dan diselenggarakan kepada khalayak ramai agar memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat sehingga tidak kembali terjadi hal yang sama.
Masyarakat suku Punan mempercayai bahwa pelanggaran norma yang dilakukan seseorang itu bisa berdampak kepada kegagalan panen atau hasil perburuan, sehingga sang oknum tersebut harus disucikan atau dibersihkan dengan ritual Palemba.
Bahkan, tidak hanya ritual yang dipertontonkan di depan umum, oknum yang melanggar norma juga harus menjalani sidang adat.
Sidang tersebut adalah bentuk peradilan adat untuk menentukan denda adat yang diberlakukan pada yang bersangkutan.
Ada juga sanksi sosial di masyarakat adat yang menganggap pelanggar norma ini hina dan tak bernilai karena perbuatannya yang mempermalukan diri sendiri, keluarga, serta kampung halaman.
Singkatnya adalah Pelambe dilaksanakan oleh pengurus adat untuk membuang sial akibat pelanggaran manusia yang bisa membuat hubungan dengan lingkungan kurang baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Indonesia Siap Lindungi Laut dengan 10 Kapal Baru dan Sistem Pengawasan Modern
-
Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Stabil, Prospek 2025 Diperkirakan 55,1 Persen
-
Proses Etik Transparan, Golkar Tegaskan Komitmen pada MKD
-
Rp 190,9 Triliun untuk Papua, Gibran Dorong Pengelolaan Akuntabel
-
Prabowo Siapkan Sekolah Terintegrasi untuk Kelas Menengah